Lompat ke isi utama

Berita

APS Melanggar akan Ditertibkan

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mendatangi Kantor Satpol PP Damkar untuk malakukan koordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo. Pertemuan tersebut dilakukan Bawaslu untuk menjaga kondusifitas masyarakat pada pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rinto Hariyadi mengatakan, Bawaslu meminta APS yang melanggar peraturan daerah atau peraturan bupati untuk ditertibkan oleh Satpol PP Damkar selaku penegak perda.

Lebih lanjut Rinto menjelaskan, meski tahapan kampanye belum dimulai, namun peserta pemilu dan bakal calon legislatif sudah banyak yang memasang spanduk dan baliho di sejumlah titik yang tersebar di 16 kecamatan. "Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, banyak APS yang melanggar Perda, karena itu dibutuhkan koordinasi dengan Satpol PP Damkar Purworejo," kata Rinto pada Senin (11/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Budi Wibowo, mengaku sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi peserta pemilu dan bakal calon legislatif di wilayah Kabupaten Purworejo sejak beberapa waktu lalu. Alat peraga sosialisasi tersebut ditertibkan karena melanggar Perda 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur perubahan pelaksanaan peraturan perda tentang penyelenggaraan reklame.

Pihaknya menjelaskan akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo dan para peserta pemilu terkait dengan mekanisme pelaksanaan sebelum masa kampanye dan saat masa kampanye. "Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan beberapa bakal calon legislatif dan pengurus partai berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda. Setelah itu kami lakukan penertiban," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, Satpol PP terkendala personil dalam menertibkan alat peraga sosialisasi. Sebab, jumlah alat peraga itu jumlahnya sangat banyak bertebaran hingga pelosok desa. "Untuk penertiban di tingkat desa atau yang lokasinya tidak dapat dijangkau Satpol PP, silakan pengawas pemilu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kasi trantib yang ada di kecamatan," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa ada ketentuan baru tentang pemasangan alat peraga, dimana alat peraga kampanye tidak dipungut pajak. Namun, itu berlaku ketika masa kampanye berlangsung. "Saat ini kan belum masuk tahapan kampanye, maka kami tetap memberlakukan Perda yang mengatur soal reklame. Jadi alat peraga yang terpasang itu harus ada izin resmi dari Pemkab dan sudah membayar pajak reklame," katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita