Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi PSU TPS 5 Maron

penghitungan

Proses penghitungan suara di TPS 5 Desa Maron, Loano, yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo awasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Dusun Solotiyang RT 01/ RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Minggu 18 Februari 2024. Pemilih yang hadir mendapatkan hadiah door prize dari KPPS berupa payung, panci, sabun mandi, sabun cuci dan lain-lain. Hadiah tersebut sengaja disediakan guna menarik minat warga untuk memberikan hak pilihnya.

PSU dimulai pukul 07.00 diawasi oleh Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Rinto Hariyadi serta jajaran Panwaslu Kecamatan Loano.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, PSU digelar karena terjadi kesalahan yang dilakukan KPPS saat pemungutan suara di TPS 05 Maron pada 14 Februari 2014. Terdapat dua warga Kabupaten Sragen yang tidak masuk DPT dan DPTb dipersilakan mencoblos empat surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri bernama Sutrisno (39) dan Nur Hidayah (41).

PSU digelar setelah Pangawas TPS menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS untuk dilakukan PSU. Bawaslu Purworejo juga memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Purworejo untuk melakukan PSU di TPS 5 Maron.

"Pasal 373 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi pelaksanaan PSU ini sudah sesuai aturan," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, jumlah DPT di TPS 5 Maron sebanyak 197 orang. Pada pemungutan suara 14 Februari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 154 orang. Pada pelaksanaan PSU ini Bawaslu Purworejo memastikan bahwa yang diulang hanya empat surat suara saja yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak diulang.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan PSU sudah sesuai prosedur dan tidak ada kecurangan," katanya.

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo menjelaskan, dua orang Kabupaten Sragen itu sudah lama tinggal di Desa Maron namun tidak mengurus pindah pemilih. Saat mencoblos, keduanya mendapatkan surat suara presiden wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.

"Yang bersangkutan bukan ber-KTP Desa Maron, namun memang sudah lama tinggal di sini dan mungkin sudah kenal dengan masyarakat sini dengan baik sehingga mungkin ada kelalaian di situ sehingga diberikan surat suara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Sri Mudah (72) mengaku datang kembali ke TPS untuk mencoblos lantaran mendapat undangan dari KPU. Ia merasa senang setelah kupon yang ia miliki bisa ditukar dengan doorprize berupa bantal.

"Ini coblos ulang karena ada kesalahan, saya dapat undangan ya harus milih karena diulang. Ini dapat doorprize bantal," ucapnya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO