Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang Tangani Pelanggaran Kinerja

PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota kini memiliki kewenangan baru yakni menangani penyelesaian pelanggaran kinerja. Penyelesaian pelangaran kinerja tersebut berlaku untuk jajaran internal Bawaslu, yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/ Kelurahan (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS) yang terbukti melakukan pelanggaran kinerja. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta saat melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Purworejo, pada Kamis (14/1/2021) mengatakan, terdapat tiga jenis pelanggaran kinerja, yakni ringan, sedang dan berat. Pelanggaran ringan yakni pelanggaran kinerja yang berkaitan dengan kedisiplinan atau kepatuhan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pada penyelenggaraan pengawasan.

Pelanggaran sedang yakni pelanggaran kinerja yang berdampak secara sistematis terhadap nama lembaga. Pengulangan pelanggaran kinerja yang bersifat ringan dan pelanggaran yang berkaitan dengan tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.
Pelanggaran berat yakni pelanggaran kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan.

Pengulangan pelanggaran kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan pengawasan.

Sri Sumanta menjelaskan, untuk sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sampai tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno serta dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggaran Pemilu kepada DKPP atau Bawaslu Kabupaten/Kota. “Untuk pelanggaran kode etik jajaran pengawas ad hoc ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sumber penanganan pelanggaran kinerja tersebut berasal dari informasi atau laporan masyarakat dan temuan Bawaslu. Penanganan pelanggarannya dilakukan paling lama tiga hari sejak laporan atau temuan dugaan pelanggaran dinyatakan diterima. “Mekanisme penanganannya dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tersebut untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Seluruh jajaran Pengawas Pemilu wajib memedomani peraturan tersebut sebagai acuan dalam menjalankan tugas.

Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PKD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu pada tingkat di bawahnya dalam penyelenggaraan pengawasan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita