Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Jelang Kampanye
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang rawan terjadi selama tahapan Kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Pemetaan potensi pelanggaran tersebut berlangsung pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganana Pelanggaran, Senin (13/11/2023) di RM. ABK Purworejo. Kegiatan tersebut diikuti partai politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo.
Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti, SS, MPar menegaskan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka akan berjalan tahapan kampanye yang diduga berpotensi rawan terjadi pelanggaran. “Maka dalam forum ini bersama-sama mendiskusikan apa yang perlu diketahui menjelang masa kampanye, apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan,” kata Widya yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi mengatakan setelah DCT diumumkan itu menandakan masa kampanye tinggal beberapa saat lagi. “Saat ini masuk dalam masa tunggu dimana kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023,” kata Rinto.
Rinto menerangkan perbedaan sosialisasi dan kampanye adalah apabila terdapat unsur ajakan hal tersebut dinamakan kampanye. “Sehingga, yang belum diperbolehkan adalah adanya ajakan baik dalam bentuk kata maupun simbol,” katanya.
Berkaitan dengan alat peraga yang sudah didesain menjadi APK, kata Rinto, yang mengandung unsur ajakan diimbau untuk menurunkan sendiri. “Daripada nantinya akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar yang membuat alat peraga rusak. Kami berharap hasil rapat ini diteruskan kepada semua caleg di partai masing-masing,” jelas Rinto.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO