Bawaslu Purworejo Ajak Civitas Akademika STAI An Nawawi Jadi Pengawas Partisipatif
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tema Akademisi dan Mahasiswa Sebagai Elemen Strategis Pengawasan Partisipatif pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium KH Nawawi Shiddieq Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An Nawawi Purworejo, Sabtu (12/11/2022).
Bawaslu Purworejo pada sosialisasi tersebut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan STAI An Nawawi Purworejo. Ketua STAI An Nawawi Khoirunnisa S. Pd.I., M.S.I. memberikan apresiasi dan menyampikan bahwa peran civitas akademika harus memberikan nuansa yang positif dalam penyelenggaraan Pemilu, jangan sampai tragedi peralihan kekuasaan dengan pertumpahan darah seperti era Ken Arok terjadi. "Civitas Akademika harus memberikan ide dan gagasan positif dan membangun bagi kemaslahatan bangsa ini," katanya.
Narasumber adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2008-2012 Bambang Eka Cahya Widodo dan Dosen dan Ketua LPM STAI An Nawawi Purworejo Achmad Nursobah.
Menurut Achmad Nursobah dalam materi sosialisasinya menyampaikan bahwa berdasar QS Al Baqarah ayat 143 yang artinya Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.
Dalam paradigma Ushul Fiqh, lanjutnya, Pengawasan Pemilu mengedepankan prinsip Saddud Dzari'ah (Preventif). "Kenapa upaya preventif menjadi penting? Hal ini karena adanya paradigma dalam kaidah fiqh yaitu kemudharatan (harus) dihilangkan. Oleh karena itu menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menolak kemaslahatan menjadi tonggak pengawasan pemilu dalam paradigma ushul fiqh," kata Achmad.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2008-2012 Bambang Eka Cahya Widodo (tiga dari kanan) menyampaikan pemaparan pengawasan partisipatif pemilu kepada mahasiswa dan akademisi STAI An Nawawi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Sabtu 12/11/2022 di Auditorium KH Nawawi.
Bambang Eka Cahya Widodo menyampaikan peran yang bisa dilakukan Mahasiswa dan akademisi dalam pengawasan partisipatif yaitu dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat luas tentang nilai-nilai demokrasi. Ia menambahkan menumbuhkan dan membangun budaya demokratis menjadi bagian yang mencegah kemerosotan kualitas pemilu dan demokrasi.
Foto bersama antara anggota Bawaslu Purworejo, narasumber, dan peserta sosialisasi.
"Menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara (citizen) bukan sekedar kawula (client) dan menjadi bagian penyelenggara pemilu untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik, jujur, dan adil," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menyampaikan bahwa civitas akademik dan alumni STAI An Nawawi di Kabupaten Purworejo cukup besar. Untuk Penyelenggara Pemilu baik jajaran Bawaslu maupun jajaran penyelenggara ad hoc juga ada alumni STAI An Nawawi.
Bawaslu Kabupaten Purworejo berharap STAI An Nawawi juga dapat terlibat dalam pengawasan Partisipatif Pemilu. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Bawaslu berkewajiban mengembangkan pengawasan partisipatif.
Kholiq mengatakan kesempatan kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan MoU merupakan wujud dalam meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun antara Bawaslu Kabupaten Purworejo dan STAI An Nawawi.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO