Bawaslu Purworejo Awasi Coklit Terbatas di Tiga Kecamatan
|
PURWOREJO - Bawaslu Purworejo Kembali mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan KPU Purworejo pada Kamis, 25 September 2025. Pengawasan dilakukan wilayah Kecamatan Gebang, Loano, dan Bener.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti saat pengawasan. Menurutnya, Pengawasan coklit dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Bawaslu tetap memastikan proses coklit terbatas itu berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam proses pengawasan, kata Widya, saat di Desa Kroyo Kecamatan Gebang, Bawaslu mengawasi KPU dalam proses coklit. Disana lanjutnya, menjumpai Bayinah seorang nenek yang berusia 103 tahun. "Berdasarkan KTP usianya memang benar sudah satu abad dan masih memiliki hak pilih," katanya.
Selanjutnya, kata Widya, pengawasan bergeser ke Desa Kedungpoh, Loano. Ada dua orang yang dijumpai yakni Rustinah. Yang ternyata sudah pindah domisili. Kemudian, Samadi berusia 105 tahun dan masih memenuhi syarat sebagai pemilih hingga saat ini.
Sementara di Desa Legetan, Bener. Pengawasan dilakukan terhadap empat pemilih. Hasil pengawasan, erdapat satu orang atas nama Kotib sudah meninggal dunia pada Juli 2025 dan dinyatakan TMS. Sementara itu tiga pemilih lain dinyatakan MS.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan coklit terbagi menjadi lima tim. "Masing-masing tim bergerak ke berbagai wilayah sesuai. Sebelum coklit kami melakukan koordinasi melalui pemerintah desa," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu 24 September 2024 Pengawasan coklit terbatas dilakukan di Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo dan Desa Tanjunganom, Banyuurip. Saat koordinasi bersama Lurah dan Perangkat RT setempat ditemukan satu orang pemilih berusia 101 tahun meninggal dunia.
Penulis: Gumido
Editor: Umi Zuhro
HUMAS BAWASLU PURWOREJO