Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Awasi LADK, Dua Parpol Tak Serahkan Laporan

LADK

Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti (kiri) mengawasi proses penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Purworejo, Minggu (7/1/2024).

PURWOREJO - Dua partai politik (parpol) yakni PSI dan Garuda tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Purworejo. Penyerahkan LADK tersebut paling lambat diserahkan tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut diketahui Bawaslu Purworejo saat melakukan pengawasan melekat pada hari terakhir penyerahan LADK di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (7/1/2023).

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti menjelaskan terdapat 12 Partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang menyerahkan ke KPU Kabupaten Purworejo. Yakni Partai Ummat Pukul 10.42 WIB, PBB pukul 13.43, PPP pukul 15.00, Partai Demokrat pukul 14.05, PDI Perjuangan pukul 15.55, Partai Golkar pukul 17.49, PKB pukul 18.00, PAN pukul 19.08, PKS pukul 19.15, Partai Hanura pukul 22.37, Partai Buruh pukul 23.31, Partai Gelora pukul 23.53, dan Partai Nasdem Pukul 23.58.

"Dalam penyerahan LADK itu terdapat dua parpol yang menyampaikan dalam bentuk fisik atau hardfile. Hal itu disebabkan aplikasi SIKADEKA mengalami eror (server down) di menit-menit terakhir. Yakni Partai Gerindra dan Partai Perindo," kata Widya.

Sementara itu, terdapat dua parpol yang tidak mengumpulkan LADK. Yakni PSI dan Partai Garuda. "Kemudian, untuk berkas PKN dikembalikan oleh KPU Purworejo," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Purworejo ini.

Sebagai catatan berkas yang harus disampaikan berjumlah tujuh formulir, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye, Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan LADK, Laporan Dana Kampanye per Caleg dan Surat Pernyataan Tanggungjawab atas LADK.

Partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye bisa terjarat sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang, maka partai yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Widya menambahkan, pelaporan dana kampanye ini merupakan bentuk komitmen partai politik dalam mewujudkan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Publik juga berhak tahu uang yang digunakan partai itu dari mana asalnya dan digunakan untuk apa saja selama pelaksanaan kampanye. "Ini untuk mewujudkan pemilu yang kredibel, akuntabel dan transparan," tutup Widya.

Penulis: Bayu Bijagsana
Editor: Gumido WR
HUMAS BAWASLU PURWOREJO

 

Tag
bawaslupurworejo
ayoawasibersama