Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Gelar Video Telekonferensi

PURWOREJO - Menyikapi kebijakan pencegahan penyebaran virus Covid-19, Bawaslu Kabupaten Purworejo gelar video telekonferensi. Cara tersebut dinilai efektif sebagai sarana telekomunikasi interaktif dengan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Kegiatan video telekonferensi pertama yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo yakni Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pilkada pada Sabtu (21/3) di Ruang Sidang Nurhadi. Jajaran pengawas dapat mengikuti rakernis tersebut dan materi penanganan pelanggaran dapat tersampaikan.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, mengatakan kewaspadaan terhadap penyebaran corona menjadi perhatian utama. Meski demikian, kata Kholiq koordinasi dengan Panwas Kecamatan tetap berjalan.

Bawaslu Purworejo menunda berbagai kegiatan yang sedianya akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2020. Hal itu dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas tingkat Kecamatan yang harus mempertimbangkan faktor kesehatan.

"Mengikuti suran edaran Bawaslu RI maka dua kegiatan yang akan berlangsung di Bulan Maret 2020 tersebut ditunda, dan alternatifnya menggunakan video telekonferensi," kata Kholiq pada Senin (23/3). Menurut Kholiq semua dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi virus Covid-19.

Kholiq menegaskan, Bawaslu Purworejo mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangkal virus Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia, termasuk arahan penyemprotan disinfektan. "Penyemprotan desinfektan telah dilakukan oleh PMI Kabupaten Purworejo," katanya.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis SPd mengatakan ada kegiatan pengawasan yang ditunda. Penundaan tahapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Yakni menunda pelaksanaan pelantikan dan masa kerja PPS; menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan; menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan penelitian (coklit); dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita