Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Petakan Potensi Sengketa Pemilu

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pemetaan potensi sengketa antar peserta pemilu menjelang tahapan kampanye pemilu 2024. Pemetaan potensi tersebut dilakukan untuk menyiapkan SDM pengawas kecamatan atau Ad Hoc dalam pengawasan tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, menjelaskan, regulasi pemilu telah mengubah waktu tahapan kampanye hanya menjadi 75 hari. Menurutnya, waktu yang singkat tersebut rentan terhadap potensi sengketa antar peserta pemilu.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama sebanyak 32 anggota Panwaslu Kecamatan, pada Jumat (8/9/2023) di Ruang Sidang Nurhadi, Kantor Bawaslu Purworejo. “Bawaslu meminta pengawas kecamatan siap menghadapi beragam persoalan,” kata Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menjelaskan, saat ini metodologi Bawaslu adalah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus. “Bawaslu berharap metodologi ini menjadi bagian dari cara berfikir pengawas dalam menyikapi peristiwa dalam proses pengawasan pemilu,” katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu akan memberikan pemahaman yang sama dengan jajaran pengawas Ad Hoc dalam menangani sengketa pemilu. “Panwaslu Kecamatan diharapkan memiliki pemaknaan yang utuh mana karena memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut anggota KPU Kabupaten Purworejo, Imam Turmudzi, mengatakan bahwa penting untuk dipahami posisi legal standing Pemohon maupun Termohon dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, di tingkat kecamatan sulit untuk ditemui pengurus parpol atau tim kampanye. “Ini nanti harus jelas siapa yang mengajukan dan apa legal standingnya,” katanya.

"Berkaitan dengan pengurus partai politik, memang ini kesulitan dari sejak lama. Biasanya yang kita ajak komunikasi adalah mereka yang terbiasa datang mewakili partai politik dalam forum-forum di kecamatan" tegas Imam.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita