Bawaslu Purworejo Siap Berikan Keterangan di MK
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo siap memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (1/2/2021) mendatang Bawaslu akan menyerahkan alat bukti persidangan dulu ke MK.
Sidang kedua akan berlangsung pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda terkait pemeriksaan persidangan, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan Bawaslu dan mendengarkan jawaban pihak terkait.
Sidang akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB dengan Nomor Perkara 29/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang perselisihan dipimpin oleh Ketua Majelis Anwar Usman serta anggota majelis Wahiduddin Adam dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan alat bukti yang disiapkan oleh Bawaslu Purworejo ada sebanyak 10 oldner. Alat bukti yang disampaikan dalam persidangan berdasarkan hasil pengawasan terkait pokok-pokok permohonan dan keterangan diluar pokok-pokok permohonan.
"Keterangan yang disampaikan di bawaslu di MK nanti merupakan fakta hasil pengawasan dan hasil penanganan pelanggaran tidak kurang tidak lebih," kata Kholiq pada Jumat (29/1/2021). Sebelumnya Bawaslu Purworejk telah menyusun keterangan tertulis yabg telah melewati tahapan pemeriksaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan mendapat koreksi langsung dari Bawaslu RI.
Kholiq menambahkan, Bawaslu akan menyampaikan keterangan berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Semua dokumen tertulis yang diserahkan merupakan hasil pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran yang berlangsung selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati," jelasnya.
Proses persidangan dilakukan secara daring dan luring. Ada dua anggota Bawaslu Purworejo yakni Nur Kholiq dan Rinto Hariyadi yang nantinya masuk dalam persidangan secara luring. Sedangkan anggota lain ikut dalam persidangan daring di MK.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO