Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Uji Petik Data Pemilih

uji petik kalinongko

Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti (kanan) berkoordinasi dengan perangkat Desa Kalinongko saat melaksanakan uji petik PDPB pada Jumat (24/10/2025). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo

PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo melakukan uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini difokuskan pada data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) serta data pemilih baru.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan secara langsung dengan mendatangi desa atau kelurahan untuk memastikan keakuratan data.

Bawaslu Purworejo menemui kepala desa atau perangkat desa guna memperoleh informasi perkembangan data pemilih,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Widya menyebut, sampel uji petik meliputi pemilih yang TMS karena meninggal dunia, pindah domisili, serta pemilih baru yang telah berusia 17 tahun saat pemutakhiran.

“Pemilih baru ini merupakan mereka yang sudah berusia tujuh belas tahun pada saat dilakukan pemutakhiran atau pemilih yang purna tugas sebagai anggota TNI atau Polri," jelasnya.,” jelasnya.
 

Pengawasan Uji Petik di Desa Brondongrejo, Purwodadi, Purworejo. 

Uji petik dilakukan di tiga wilayah, yakni Desa Kalinongko (Loano), Brondongrejo (Purwodadi), dan Kelurahan Kutoarjo (Kutoarjo).

Perangkat Desa Kalinongko, Athoilah, mengatakan terdapat beberapa warga yang telah meninggal dunia. "Semua pemilih yang meninggal dunia sudah dilengkapi bukti akta kematian,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Widya menuturkan bahwa data TMS karena meninggal dunia akan dimasukkan ke alat kerja pengawasan untuk kemudian disampaikan kepada KPU Purworejo.

“Data tersebut akan dijadikan saran perbaikan. Harapannya, pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV nanti sudah tercoret,” pungkasnya.

Penulis: Gumido
Editor: Umi Zuhro