Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu

PURWOREJO – Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022 Abhan, SH, MH mengajak Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Purworejo untuk mencegah potensi pelanggaran tahapan kampanye pada pemilu 2024. Menurutnya, kampanye pemilu merupakan tahapan krusial yang rawan terjadi potensi pelanggaran.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non perbawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo pada Jumat (4/8/2023) di Sanjaya Inn Hotel. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purworejo.

Menurut Abhan saat menjadi narasumber, menjelaskan kampanye merupakan tahapan untuk penyampaian visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. “Kampanye pemilu menjadi tahapan krusial dalam menarik suara rakyat. Kampanye juga menjadi penentu bagi peserta pemilu di hari pemungutan suara,” jelasnya.

Menunrut Abhan, potensi pelanggaran tahapan kampanye pemilu berkaitan dengan durasi waktu yang hanya berlangsung selama 75 Hari. Menurut Abhan, pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 ini jangka waktunya lebih pendek dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. “Hal tentu berpotensi terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal,” katanya.

Potensi masalah lainnya, kata Abhan, yakni persoalan tenggat waktu kampanye yang didalamnya terdapat irisan dengan proses pelanggaran administrasi pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan juga terkait aturan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses. “Sehingga kalau waktu kampaye 75 hari akan tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pemilu yang mencari keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rinto Hariyadi, mengatakan potensi pelanggaran pada kampanye pemilu perlu dilakukan mitigasi mulai sekarang. “Bawaslu bersama Panwascam akan melakukan pemetaan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada tahapan kampanye,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita