Coklit Terbatas : 5 Orang Diverifikasi
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kedungsari, Desa Semawung, dan Desa Kemanukan.
Pengawasan dilakukan dengan fokus pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, berdasarkan data Sensus BPS dan BPJS. Dalam kegiatan ini, KPU Purworejo diwakili oleh Suwardiyo, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, didampingi Kasubbag dan staf Rendatin Sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh staf teknis Bawaslu Kabupaten Purworejo, yakni Eva Prananingrum, S.H., Nur Intan Y., S.H., W. Aditya P., S.H., dan M. Noorsy Aziz M., S.Sos.
“Banyak temuan di lapangan terkait ketidaksesuaian data pemilih sehingga perlu diperbarui agar mereka tidak kehilangan hak pilih pada pemilu berikutnya,” jelas Suwardiyo saat ditemui di lokasi.
Pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Kedungsari, di mana KPU melakukan verifikasi terhadap data atas nama Sumarni, warga Krajan RT 003 RW 001, yang dinyatakan telah meninggal dunia berdasarkan data BPS. Hasil konfirmasi dengan pihak kelurahan dan RW membenarkan informasi tersebut, meskipun tidak tersedia akta kematian.
KPU kemudian meminta data tambahan warga yang telah meninggal hingga Agustus 2025. Hasilnya, ditemukan 24 pemilih TMS, di mana 9 di antaranya telah ditandai TMS pada Pilkada 2024, dan 15 lainnya langsung ditindaklanjuti hari itu juga oleh operator Sidalih KPU dengan pengawasan dari Bawaslu.
Selanjutnya, pengawasan dilanjutkan ke Desa Semawung, tepatnya di Gedung Olahraga desa. Dua nama yang terdata sebagai meninggal dunia, yaitu Legiyo (Krajan RT 002 RW 001) dan Sulasmi (Kenyaen II RT 001 RW 007), ternyata masih hidup. Kepala Desa Semawung mengonfirmasi kesalahan data tersebut, dan KPU segera mencatat keterangan resmi dari pihak desa untuk koreksi.
Kegiatan ditutup di Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen. Dua data TMS karena meninggal dunia atas nama Senikem (Jolotundo RT 002 RW 005) dan Watini (Karangsari RT 002 RW 003) kembali ditemukan tidak akurat. Kedua warga dinyatakan massih hidup oleh Kepala Desa Kemanukan.
Sebagai tindak lanjut, KPU melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Desa untuk memperbarui data serta menjalin komunikasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Purworejo menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat terhadap seluruh proses penyusunan daftar pemilih. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilih, dan data yang digunakan benar-benar akurat dan valid.
“Kami mendorong seluruh pihak, termasuk KPU dan pemerintah desa, untuk berkolaborasi secara aktif dalam menjamin integritas data pemilih,” ungkap salah satu staf pengawas Bawaslu.
Kontributor: Nur Intan Yunianti
Humas Bawaslu Purworejo