Kades Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mengingatkan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilu 2024. Selama kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024, pemangku pemerintah ditingkat desa harus netral.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, SSosI pada Selasa (5/12/2023). Rinto menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Pemilu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. “Dalam Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rinto, kades yang diketahui melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenai sanksi dan denda. “Kades yang terlibat kampanye akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah,” katanya.
Sesuai aturan dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan dalam waktu dekat Bawaslu akan menyampaikan imbauan pencegahan untuk kepala desa. “Imbauan disampaikan melalui Panwascam. Bawaslu meminta agar kades dan perangkatnya untuk tidak terlibat dalam kampanye,” katanya.
Imbauan tersebut lanjut Purnomo, disampaikan dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilu. “Bawaslu meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif. Laporkan ke Bawaslu jika diketahui ada keterlibatan kades ataupun perangkatnya dalam kampanye pemilu,” katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO