Kejaksaan Siap Bersinergi dengan Bawaslu
|
PURWOREJO - Kejaksaan Negeri Purworejo siap bersinergi dengan Bawaslu Purworejo untuk mengawal Pemilu 2024. Kejaksaan merupakan bagian dari anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu dan Polres Purworejo dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Kejaksaan Purworejo juga berkomitmen akan memberikan informasi ke Bawaslu dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH saat menerima audiensi Anggota Bawaslu Purworejo di kantornya pada Senin (21/8/2023). Kunjungan itu dihadiri Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Purnomosidi, S.Pt, Rinto Hariyadi, S.Sos.I, Siti Dangiatus Solikhah, S.Sos dan Widya Astuti, SS,. M.Par.
Dia mengatakan, kolaborasi antara Kejaksaan dengan Bawaslu Purworejo penting dilakukan guna memperkokoh upaya penegakan hukum khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu yang kemungkinan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. "Potensi pelanggaran pidana itu ada, karena itu kami akan mendukung sepenuhnya kerja-kerja Bawaslu," katanya.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, potensi pelanggaran pada pemilu 2024 cukup tinggi, khususnya pada tahapan kampanye. Sebab, waktu pelaksanaan kampanye cukup terbatas yakni 75 hari sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Pada masa kampanye yang singkat itu peserta pemilu akan saling berupaya untuk mencari dukungan ke masyarakat secara maksimal. "Pada masa ini tentu akan banyak sekali benturan dan gesekan," katanya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rinto Hariyadi mengatakan, dilantiknya anggota Bawaslu Purworejo yang baru maka struktur anggota Gakkumdu juga berubah. Rinto meminta agar Kejaksaan Negeri Purworejo segera mengirimkan nama-nama personil yang akan dimasukan ke dalam struktur Gakkumdu. "Dalam keanggotaan Gakkumdu, personel dari Kejaksaan Purworejo enam orang, personel dari Polres enam orang dan personel dari Bawaslu 10 orang," katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO