Lompat ke isi utama

Berita

Kelanjutan Nasib Slamet

oleh: Nur Kholiq (Ketua Bawaslu Purworejo)

SUASANA batin saya ceria menyaksikan siaran langsung JALU (Jagongan Pemilu) edisi Rabu, 22 April 2020. Dua orang kolega saya, Ali Yafie (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo) dan Widya Astuti (Kordiv Teknis KPU Purworejo) duduk dalam satu forum. Pemandangan di layar Instagram itu menjadi puncak mencairnya “ketegangan” keduanya. Ya, keduanya menjadi representasi lembaga masing-masing.

Ceritanya, sejak akhir Februari lalu hingga pertengahan Maret, relasi Bawaslu-KPU sedikit tegang dan berjarak. Keputusan KPU menolak syarat dukungan bakal calon perseorangan digugat melalui pengajuan sengketa ke Bawaslu. Keputusan KPU itu lahir dari kerja-kerja divisi teknis yang digawangi Widya. Sementara penanganan sengketa dikoordinir oleh Ali Yafie.

Pada masa-masa penanganan sengketa itu, grup WhatsApp yang berisi semua anggota Bawaslu dan KPU mendadak sunyi senyap. Kebiasaan canda tawa lenyap. Semua memaklumi. Saling menghormati. Sikap yang niscaya untuk menjaga profesionalitas kerja lembaga.

Proses penyelesaian sengketa itu telah usai. Putusan yang dikeluarkan Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Suasana batin mencair. Perwakilan dua lembaga penyelenggara pemilu ini membincangkan kelanjutan nasib si pemohon sengketa: Slamet Riyanto – Suyanto HS. Nasib bakal calon peseorangan pasca penundaan tahapan Pilkada.

Tema yang diangkat dalam webkusi JALU itu tentu sangat penting. Apalagi, di antara 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020, hanya dua daerah yang muncul calon perseorangan. Kabupaten Purworejo dan Kota Surakarta. Lebih menarik lagi, calon perseorangan di Kabupaten Purworejo berlanjut setelah adanya putusan sengketa Bawaslu.

Dalam webkusi yang dimoderatori Staf Divisi Sengketa Amri Hidayat, Widya mendapat giliran pertama menyampaikan paparan. Putusan sengketa Bawaslu yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2020 itu langsung dinyatakan diterima. Undang-undang Nomor 10 tahun tahun 2016 tentang Pilkada tidak memberikan ruang upaya hukum lagi bagi KPU. Pilihannya hanya menindaklanjuti.

KPU, kata Widya, memberikan kesempatan kepada Balon untuk meneruskan penyesuaian dokumen syarat dukungan. Itu sesuai dengan amar putusan sengketa. Alokasi waktu yang tersisa hanya sepekan. Bersamaan dengan proses penyesuaian itu, KPU sekaligus melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen.

“Batas akhir verifikasi administrasi tanggal 24 Maret 2020. Sisa waktu hanya sepekan. Sementara kami harus kerja dobel. Mengecek dan menghintung melanjutkan verifikasi. Maka seluruh sumber daya dikerahkan. Termasuk melibatkan PPK,” ungkap Widya.

Perempuan yang mengawali karir penyelenggara pemilu dengan menjadi Panwaslu Kecamatan ini mengungkapkan, hasil pengecekan dan penghitungan, Balon menyerahkan syarat dukungan sebanyak 47.770. Dokumen dinyatakan lengkap 47.737. Sisanya 33 tidak lengkap.

Syarat dukungan yang dinyatakan lengkap itu selanjutnya dilakukan pengecekan. Memastikan kesesuaian antara Formulir Model B.1 KWK Perseorangan dengan B.1.1 KWK Perseorangan hasil cetak dari aplikasi sistem informasi pencalonanan (SILON). Hasilnya didapatkan jumlah 46.448 yang memenuhi syarat. “Jumlah ini melebihi batas minimal jumlah dukungan yang disyaratkan, yaitu 46.096,” katanya.

Hasil pengecekan itu dituangkan dalam BA.1-KWK Perseorangan Nomor: 19/PL.02.2-BA/3306/Kab/III/2020. Status dokumen dinyatakan diterima. BA itu sekaligus menggantikan BA yang sebelumnya dibatalkan Bawaslu Purworejo pada putusan sengketa.

Dokumen yang memenuhi syarat itu selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Proses ini mengecek kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan. Hasilnya dokumen yang memenuhi syarat sebanyak 45.161.

Dari jumlah itu, pendukung yang terdaftar dalam DPT pemilu terakhir atau DP4 sebanyak 41.888. Sedangkan yang tidak terdaftar sebanyak 3.273. “Yang terdaftar dalam DPT dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan yang tidak terdaftar akan diklarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Hasil verifikasi administrasi itu dituangkan dalam Model BA.2- KWK Perseorangan Nomor: 24/PL.02.2/3306/Kab/III/2020. Semestinya, sesuai tahapan program dan jadwal, mulai tanggal 26 Maret 2020 syarat dukungan itu diverifikasi faktual oleh PPS. Namun tanggal 22 Maret 2020, KPU RI memutuskan menunda empat tahapan, termasuk verifikasi faktual. Kita semua tahu kepuntusan penundaan itu sebagai dampak wabah covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Moderator seperti mendapat umpan untuk mengejar. Nah bagaimana kelanjutan nasib dari Slamet ini bu? Perempuan yang pernah menjadi guru ini tak langsung menjawab. Respon awal hanya tersenyum sembari memandang Ali Yafie. Gesturnya seperti meminta bantuan untuk mengurai jawaban. Tapi Mas Ali, biasa kami akrab menyapa, hanya diam saja.

Sejenak Widya menghela nafas. Dengan suara berat, dia mulai menjawab secara diplomatis. KPU Purworejo, katanya, masih menunggu kelanjutan dari tahapan Pilkada 2020. Payung hukum yang diwacanakan berupa Perppu itu semestinya akan mengatur tindaklanjutnya. Termasuk bagaimana nasib calon perseorangan yang sebagian tahapannya sudah dilaksanakan, tapi akhirnya dihentikan akibat pandemi covid-19.

“Apakah nanti tahapan dimulai dari awal atau meneruskan tahapan yang terhenti, kita tunggu payung hukumnya mengatur seperti apa,” katanya diplomatis.

 Kendatipun, Widya menyampaikan pandangan pribadinya. Menurut dia, idealnya tahapan yang sempat terhenti itu diteruskan setelah situasi memungkinkan. Artinya, tidak ada pengulangan proses. Sehingga untuk calon perseorangan di Kabupaten Purworejo meneruskan ke tahapan verifikasi faktual. “Tapi itu pendapat pribadi, bukan lembaga lho,” katanya.

Pandangan pribadi itu diamini oleh Ali Yafie. Menurutnya, Balon Slamet Riyanto-Suyanto HS sudah melakukan kewajiban proses memenuhi syarat dukungan sampai pada tahap verifikasi administrasi. Maka Slamet semestinya punya hak konstitusional meneruskan tahapan berikutnya, yaitu verifikasi faktual.

“Semestinya payung hukum nantinya menegaskan bahwa tahapan yang terhenti dilanjutkan dan tidak mengulang kembali dari awal. Ini soal keseimbangan antara kewajiban dan hak konstitusional,” katanya.

Menurut Ali, dinamika calon perseorangan yang ada di Kabupaten Purworejo memberikan pembelajaran demokrasi yang luar biasa. Bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, tapi juga bagi masyarakat.  Keberadaan Bawaslu yang diberikan kewenangan menjalankan fungsi quasy peradilan dalam menjalankan proses penyelesaian sengketa, secara tidak langsung mengedukasi, bahwa ada ruang-ruang untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan akibat putusan KPU.  “Hikmahnya, kita semua belajar dari proses kemarin,” katanya.

Mengikuti webkusi ini, saya menggarisbawahi beberapa hal penting. Bahwa sebelum KPU RI memutuskan penundaan empat tahapan Pilkada, Bawaslu RI sebenarnya sudah merekomendasikan agar KPU mempertimbangkan opsi menunda tahapan Pilkada.

Rekomendasi itu disampaikan setelah melihat perkembangan situasi pandemi covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Suksesi kepemimpinan daerah memang penting. Namun keselamatan rakyat adalah yang utama. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Berikutnya, catatan penting lainnya adalah menyangkut soal pengaturan tahapan yang sempat terhenti, dalam payung hukum Perppu. Misalnya tahapan calon perseorangan yang sebagian sudah dijalankan. Secara eksplisit harus diatur bagaimana kelanjutannya. Pengaturan itu harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. Jangan sampai justru menimbulkan kerugian bagi balon yang pada akhirnya akan berujung pada sengketa kembali di Bawaslu.

Akhirnya, semua berharap dan berdoa semoga pandemi covid-19 segera berakhir. Bangsa ini kembali hidup dalam situasi normal. Proses suksesi kepemimpinan daerah melalui Pilkada 2020 kembali dilanjutkan. Semoga.

Tag
Kolom