Lapor Ke Bawaslu? Siapa Takut!
|
PURWOREJO – Pada perhelatan Pemilihan 2024, Bawaslu Purworejo melakukan penanganan terhadap delapan laporan. Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan. Penanganan pelanggaran laporan ini merupakan bentuk cepat tanggap Bawaslu Purworejo dalam merespon kepedulian masyarakat untuk menciptakan Pemilihan yang berintegritas.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Rinto Hariyadi mengatakan, laporan disampaikan kepada Bawaslu maksimal tujuh hari sejak diketahuinya pelanggaran. Pelapor juga dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
“Saat menyampaikan laporan, pelapor harus membawa fotokopi KTP-El atau surat keterangan kependudukan lain serta bukti adanya dugaan pelanggaran. Pelapor juga diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir laporan yang tersedia”.
Rinto menambahkan, selain datang langsung ke Bawaslu Purworejo, laporan dapat disampaikan melalui website Bawaslu Purworejo purworejo.bawaslu.go.id dengan mengupload dokumen di laman yang telah disediakan.
“Laporan melalui teknologi informasi ini merupakan bentuk pelayanan untuk mengantisipasi waktu laporan yang sudah mendekati daluarsa namun pelapor tidak bisa hadir ke Bawaslu Purworejo karena alasan tertentu misalnya sakit dan lain sebagainya. Sehingga upaya memberantas pelanggaran dapat dilakukan dengan maksimal”, katanya.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, laporan disampaikan ke Bawaslu Purworejo pada Hari Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB. Namun, pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil, Bawaslu Purworejo membuka pelayanan laporan dalam waktu 1x24 jam.
“Masa tenang, tungsura dan rekap adalah masa yang krusial. Apabila ada dugaan pelanggaran harus segera ditangani karena bisa saja hal itu akan berpengaruh di tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, penerimaan dilakukan 1x24 jam”, tandasnya.
Penulis: Desitasari
Editor: Rinto Hariyadi