Mahasiswa Pelopor Anti Politik Uang
|
Purworejo-Di Kabupaten Purworejo terdapat satu pelanggaran pidana politik uang yang sudah menjadi keputusan pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaku yang merupakan calon anggota legislatif petahana telah menjalani hukuman karena terbukti bersalah melakukan politik uang di masa tenang.
Berkaca dari persoalan yang sudah ditangani Bawaslu Purworejo ini maka pengawasan terhadap kasus politik uang harus semakin ketat. Persiapannya dapat dimulai dengan memberikan pendidikan anti politik uang kepada masyarakat. Apalagi tahun 2020 mendatang Kabupaten Purworejo menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak.
Pendidikan anti politik uang kepada masyarakat dapat memanfaatkan pergerakan mahasiswa. Disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH MH, dalam kuliah umum di Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) mahasiswa sebagai pelopor anti politik uang. Pendidikan anti politik uang menurut Abhan, memiliki arti penting yang bertujuan untuk menekan persoalan korupsi para pejabat Negara. Mengingat, korupsi sampai sekarang belum bisa dihentikan.
Lebih lanjut Abhan mengatakan, mahasiswa dapat berpartisipasi dengan memberikan pendidikan dan pemahaman politik kepada masyarakat. Kepada masyarakat, mahasiswa dapat mengatakan bahwa politi uang itu berbahaya. Lewat politik uang, masyarakat selalu menjatuhkan pilihan berdasarkan kekuatan finansial peserta pemilu. Bukan lagi berdasarkan visi misi dan integritas yang diusung calon.
“Bawaslu yakin mahasiswa dapat mendorong masyarakat untuk menolak politik uang. Mahasiswa harus berani memberikan pendidikan tolak politik uang dengan menggunakan pendekatan kultural, “kata Abhan mengutip laman bawaslu.go.id.
Abhan menilai, mahasiswa sebagai kaum intelektual harus mampu menjadi agen penguat demokrasi dengan berpatisipasi aktif awasi pemilu. Menurut Abhan, kontrol dan mengawasi pemerintahan sebagai bentuk partisipasi mahasiswa menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sosialisasi kepada mahasiswa sebagai pengawas partisipatif telah diberikan Bawaslu Purworejo pada Kamis 4 April 2019. Dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Mahasiswa Jadi Agen Pengawasan, kenapa tidak?” itu bertujuan memberikan pendidikan politik kepada mahasiswa.
Koordinator Divisi Pegawasan dan Hubungan Masyarakat Anik Ratnawati SPd mengungkapkan mahasiswa diharapkan menjadi penggerak untuk mencegah terjadinya politik uang. Mahasiswa menurut Anik, dapat memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh pada politik uang.
Sementara itu di Kabupaten Purworejo, gerakan anti politik uang telah diwujudkan Bawaslu Purworejo dengan membentuk desa anti politik unag. Desa anti politik uang dibentuk pada pertengahan 11 April 2019. Sepekan sebelum dilakukan pencoblosan warga Desa Kaliuurip Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo menandatangani deklarasi desa anti politik uang. Semua masyarakat yang hadir menjadi saksi terbentuknya desa anti politik uang.
Mengutip penyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn dari Majalah Lentera Pemilu, desa anti politik uang ini dapat menjadi desa percontohan. "Desa Kaliurip merupakan desa anti politik uang yang satu-satunya sudah terbentuk. Harapannya masyarakat dapat mengoptimalkan dalam pengawasan, " kata Kholiq.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rinto Hariyadi, S.Sos.I ada tugas berat yang harus diemban sebagai desa anti politik uang. Yakni menjaga Desa Kaliurip agar warganya tidak terpengaruh dalam politik uang.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO