Lompat ke isi utama

Berita

Memalsukan Data Pemilih Bisa Disanksi Pidana

gakkumdu

Rapat Koordinasi bersama Anggota Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rabu (26/6/2024).

PURWOREJO - Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Karena itu baik masyarakat maupun penyelenggara pemilihan harus hati-hati dalam melakukan penyusunan daftar pemilih.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi dalam rapat koordinasi Gakkumdu Purworejo di Aula Bawaslu Purworejo, Rabu 26 Juni 2024.

Dia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Dia melanjutkan, pada Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 menjelaskan bahwa  apabila pelanggaran pidana pada ayat 1 dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilihan maka dikenakan sanksi pidana yang sama ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimalnya.

Selain itu, kata dia, terdapat tiga pasal lain yang juga mengatur ketentuan pidana dalam tahapan mutarlih. Yakni Pasal 177, 177B dan 178.

Dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan yang telah diubah beberapa kali menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal untuk keperluan pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu dalam Pasal 177B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Potensi pelanggaran pidana pemilihan yang lain dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yakni tindakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan serentak 2024.

Ketentuan pidana itu tercantum dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali yang mengatur tentang Pemilihan. Adapun ancaman pidananya yakni kurungan penjara 12 bulan hingga paling lama 24 bulan dan denda Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO