Lompat ke isi utama

Berita

MENAKAR PERAN PANWASLU KECAMATAN DALAM PILKADA SERENTAK 2020

Oleh: Djoko Pamungkas, SH, MH

Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dalam Pilkada serentak tahun 2020 sudah diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tetapi ada yang menjadi sebuah pertanyaan yaitu sejauh mana peran Panwaslu Kecamatan dalam membawa pilkada 2020 kearah yang lebih demokratis.

Berperan sebagai ujung tombak pengawasan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dimulai dari proses pemutakhiran data pemilih hingga proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK, saat ini Panwaslu Kecamatan di hadapkan dengan adanya bentuk bentuk pelanggaran baru yang yang belum diatur dengan frasa khusus dalam UU No. 10 tahun 2016, mengingat sebenarnya bentuk bentuk pelanggaran baru tersebut adalah metamorphosis dari bentuk bentuk pelanggaran yang sudah ada dan diatur dalam UU No. 10 tahun 2016, tetapi dengan penyebutan nama baru ataupun istilah baru.

Politik uang, sudah tidak asing lagi kita dengar ungkapan tersebut dan saat ini sudah tidak pasti lagi berbentuk uang. Dalam hal mempengaruhi seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu, sudah mulai ada perubahan atau pergeseran dari yang tadinya diberikan secara tunai dalam bentuk nominal uang, saat ini telah bergeser atau berubah dengan pemberian umroh gratis, polis asuransi, kartu discount serta lain lain.

Munculnya berbagai platform media sosial baru, mengubah jenis komunikasi menjadi lebih mudah dan praktis, berkampanye tidak harus lagi dilakukan di ruangan terbuka, pintu ke pintu tetapi lebih atraktif dengan pesan atau informasi yang dikemas dalam sebuah iklan atau film pendek yang menarik, dan belum tentu semua informasi yang disampaikan bernilai kebenaran.

Bagi Panwaslu Kecamatan yang secara geografis berada di wilayah perkotaan atau dekat dengan pusat perkotaan dengan latar belakang pendidikan masyarakatnya tinggi pasti akan lebih mudah dalam hal melakukan pemantauan dan pengawasan, dan perlu pendampingan yang lebih dari Bawaslu Kabupaten bagi Panwaslu Kecamatan yang secara geografis kurang beruntung ataupun jauh dari akses ke kota dengan tingkat pendidikan masyarakat yang belum sebaik di perkotaan, penyebaran berita bohong saat ini sudah dengan sengaja dimanfaatkan oleh orang-orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi untuk menyasar mereka yang kurang mampu menyaring kualitas pemberitaan di media sosial karena berita bohong akan sangat berpengaruh dalam kualitas pemilihan kepala daerah.

Catatan-catatan tentang pelanggaran pemilu 2019 perlu dibuka kembali dan di diskusikan bersama, mengingat tidak semua pelanggaran pemilu baik itu pidana maupun administrasi akan diperlakukan sama dalam pilkada 2020 mengingat dasar hukum yang dipakai berbeda. Panwaslu Kecamatan dituntut untuk lebih reaktif dan atraktif ketika menemukan sebuah temuan yang diduga pelanggaran, tidak hanya melaporkan ke tingkat atas dalam hal ini Bawaslu Kabupaten dan pasif menunggu apa yang diputuskan oleh tingkat atas, tetapi harus sudah bisa membuat sebuat analisa secara tertulis dengan acuan dan mempedomani perundang-undangan atau peraturan peraturan yang sudah ada.

Kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam menganalisa sebuah temuan yang diduga pelanggaran, akan terbentuk dengan sendirinya apabila sering dilakukan simulasi-simulasi ataupun pelatihan dengan contoh kasus yang sudah ada atau inventarisir hasil pengawasan yang pernah dilakukan dan bagaimana melakukan penanganan awal sehingga apabila perkara tersebut bergulir ke ranah peradilan, akan memudahkan bagi instansi lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam hal ini penyidik dan penuntut umum merekonstruksi sebuah perkara.

Panwaslu kecamatan merupakan panglima dalam pengawasan pilkada, bukan berarti menghilangkan peran organ di bawahnya yaitu pengawas kelurahan/ desa maupun pengawas TPS, mengingat Panwaslu Kecamatan dibentuk jauh sebelum organ dibawahnya dan Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) terbentuk, sehingga dianggap lebih menguasai lapangan dengan segala kemampuannya. Persebarannya di setiap kecamatan memungkinkan segala informasi dugaan pelanggaran akan lebih mudah diserap sehingga tindakan pencegahan akan lebih mudah dilakukan, konsolidasi dengan forkompincam merupakan langkah terbaik untuk melakukan pencegahan pelanggaran pilkada.

Banyaknya temuan dugaan pelanggaran bukanlah sebuah cermin bahwa pengawasan berjalan dengan baik, tetapi bagaimana membawa masyarakat memahami apa itu demokrasi adalah tujuan dari pengawasan itu sendiri.

salam awas !!!

Penulis adalah Anggota Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Purworejo Tahun 2019

Tag
Kolom