Merusak atau Menghilangkan APK Bisa Dipidanakan
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye peserta pemilu agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Tindakan tersebut ada potensi pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi mengatakan, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu. Karena itu, keberadaan APK, sepanjang dipasang dilokasi yang benar, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskan, ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Tidak dibenarkan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada tahapan kampanye ini, karena tindakan itu ada sanksi pidananya,” katanya di Kantor Bawaslu Purworejo, Jumat 15 Desember 2023.
Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
“Ketentuan pidana dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilu ini harus dicermati semua peserta pemilu,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kontestasi Pemilu 2024 idealnya dilakukan dengan cara-cara yang jujur, beradab dan taat aturan oleh semua peserta pemilu. Pihaknya meminta agar semua aturan yang ada dipedomani dan ditaati oleh semua peserta pemilu.
“Tindakan kecurangan atau tindakan yang melanggar aturan akan menurunkan derajat kualitas Pemilu 2024. Karena itu kami meminta semua pihak menjaga tindakannya agar tidak melanggar aturan pada tahapan kampanye ini,” katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO