Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diminta Cermati Pendataan DPT Tambahan

PURWOREJO – Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purworejo diminta untuk mencermati pendataan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024. Panwascam perlu memastikan supaya potensial pemilih yang dapat masuk ke DPTb sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Periode 2023-2023, Anik Sholihatun, SAg, MAg, dalam kegiatan Sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non perbawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo pada Jumat (4/8/2023) di Sanjaya Inn Hotel. Menurut Anik, DPTb adalah suatu daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun demikian karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS awal dan akan memberikan suara di TPS lain.

Menurut Anik, pemilih potensial pada DPTb hanya dapat dilakukan dalam empat kondisi atau keadaan tertentu. Yakni kondisi sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Lebih lanjut dijelaskan Anik, ada beberapa potensi kerawanan yang harus diawasi dalam tahapan pendataan DPTb. Diantaranya yakni Pemilih tidak memenuhi syarat kondisi tertentu terdaftar dalam DPTb, Pelayanan dokumen persyaratan DPTb kurang maksimal, dan Daftar pemilih di daerah asal belum tercoret.

Kemudian kerawanan lain yakni, petugas tidak memahami peraturan tentang Daerah Pemilihan (Dapil), Jaringan dan akses Internet tidak tersedia sehingga mengganggu pelayanan, Penerbitan A- Pindah memilih Tidak disertai dengan dokumen alat bukti pendukung, dan Dokumen alat bukti pendukung tidak sesuai.

Selain itu, pemberitaan dari media massa yang tidak kredibel, DPTb tidak diumumkan, serta mobilisasi pemilih melalui pindah memilih. “Titik kerawanan ini perlu dicermati bersama agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendataan DPTb nanti,” kata Anik.

Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Anik, Panwaslu Kecamatan harus memiliki strategi pengawasan untuk melakukan pencermatan terhadap proses pendataan DPTb yang dilakukan oleh jajaran KPU. “Proses pendataan DPTb harus dicermati agar berjalan sesuai dengan prosedur mekanisme dan tatacara yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati, SPd mengatakan kegiatan sosialisasi diikuti oleh 48 Panwaslu Kecamatan yang terdiri atas ketua dan anggota. “Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesiapan jajaran pengawas menghadapi tahapan puncak pemilu. Salah satunya pendataan DPTb oleh jajaran KPU,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita