Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diminta Pahami Mekanisme Penyusunan Laporan Pengawasan

rakor

Anggota Bawaslu Purworejo menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan, Jumat (7/6/2024).

PURWOREJO - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) diminta untuk memahami mekanisme penyusunan laporan hasil pengawasan yakni formulir pengawasan (Form A) dan formulir pencegahan (F Cegah). Dua formulir tersebut merupakan produk pengawasan bagi jajaran pengawas pemilu yang harus ada disetiap melakukan kegiatan pengawasan.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilihan, Jumat (7/6/2024). Menurutnya, setiap kali melakukan tahapan pengawasan harus dibuatkan Form A dan F Cegah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) dalam waktu dekat menjadi ujian pertama bagi Panwascam dalam membuat laporan hasil pengawasan. "Bawaslu akan melakukan evaluasi terkait laporan pengawasan agar kualitas hasil pengawasan selalu meningkat," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Purnomo, berdasarkan pengalaman pemilu kemarin. Form A dan F Cegah menjadi perhatian serius. "Dua produk hasil pengawasan akan menjadi bukti jika nanti pada tahapan pemilihan terdapat permohonan perselisihan," katanya.

Dalam penyusunan laporan pengawasan tersebut, Panwascam diminta untuk lebih terampil, cakap, akurat, dan benar dalam penyusunan uraian hasil pengawasan. Dalam penyusunan laporan tidak hajya sekedar asal menyusun. "Kerja-kerja jurnalistik juga dibutuhkan dalam membuat laporan hasil pengawasan pemilu," katanya.

Laporan hasil pengawasan ini, juga menjadi persiapan Bawaslu dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan mendatang. "Sehingga kalau ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Bawaslu sudah siap dengan laporan hasil pengawasan," katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO