Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Kota Tertibkan 1.618 APK

PURWOREJO - Kampanye merupkan tahapan pemilu yang paling menyita energy dan pikiran dalam kerja-kerja pengawasan. Pasalnya, pada tahapan ini potensi pelanggarannya sangat besar, terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu diungkapkan Ketua Panwascam Kota Purworejo Drs Nurwantoro. “Wilayah kami itu kan di kota dan menjadi cermin utama Kabupaten Purworejo. Maka APK ini menjadi perhatian khusus,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Nurwantoro, sejak pertama kalinya tahapan kampanye dimulai sampai memasuki masa tenang, pihaknya secara keseluruhan menertibkan 1.618 APK berbagai jenis. Baik APK Pilpres maupun Pileg.

 “Dalam pengawasan APK ini ada 3 Metode yang digunakan yaitu Cegah, Awasi, Tindak”, kata Nurwantoro.

Dalam metode pencegahan, lanjut Nurwantoro, Panwaslu Kecamatan Purworejo telah melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian dalam pengawasan, Panwaslu dibantu oleh 25 Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) melakukan pengawasan kampanye di setiap titik yang dilarang dalam pemasangan APK.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Aris Rohman SE menambahkan, masing-masing Panwaslu Kelurahan Desa melakukan laporan dalam Form A Pengawasan tentang pelanggaran pemasangan APK yang ada di wilayah masing-masing.

“Hasil laporan itu kemudian direkap dan disampaikan ke Panwaslu kecamatan. APK yang melanggar dibuatkan surat rekomendasi yang disampaikan kepada tim sukses peserta Pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat itu diterima”, kata Aris. Jika dalam waktu 3x24 jam tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan ditertibkan oleh tim gabungan antar Trantib Kecamatan Purworejo, PPK dan Panwascam Purworejo. “Jadi ada langkah-langkah presuasif terlebih dahulu sebelum langkah represif,” imbuh Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Eka Rahayu Sudiyono. (BP-01, BP-04)

Tag
APK
Berita
CAT Panwascam