Partai Politik Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah
|
PURWOREJO β Kampenye Pemilu 2024 hari pertama dimulai pada Selasa (28/11/2023). Bawaslu Purworejo meminta partai politik tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang, salah satunya adalah tempat ibadah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, larangan berkampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Rinto menjelaskan, larangan kampanye di tempat ibadah ini ada sanksi pidananya tercantum pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melaksanakan kagiatan kampanye di tempat ibadah. βHal tersebut untuk menjaga netralitas tempat ibadah dari kegiatan politik, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan hikmad,β kata Purnomo.
Menurutnya, kampanye di tempat ibadah dapat memicu munculnya isu SARA yang dapat memecah belah masyarakat.
Dia menambahkan, untuk kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan ada pengecualian sepanjang mendapat izin dari pihak penanggung jawab dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik dan aktivitas pendidikan.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO