Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pemantau Pemilu Dibuka

PURWOREJO - Bawaslu mulai membuka pendaftaran pemantau pemilu. Lembaga swadaya masyarakat, badan hukum atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu sesuai dengan tingkatannya. Pemantau pemilu dengan wilayah kerja di kabupaten/kota dapat mendaftarkan diri di Bawaslu kabupaten/Kota. Untuk tingkat provinsi, pendaftaran dilakukan di Bawaslu Provinsi dan tingkat nasional pendaftaran dilakukan di Bawaslu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.

"Pendaftaran sudah bisa dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, Jumat 10 Juni 2022.

Dikatakan, syarat untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.

Adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pendaftar yakni akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.

Selanjutnya menyerahkan nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan, rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.

Selanjutnya menyertakan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, persyaratan tersebut akan diteliti. Jika syarat administrasi ini lolos, selanjutnya Bawaslu akan menerbitkan sertifikat akreditasi. Masa berlakunya sejak sertifikat akreditasi diterbitkan sampai dengan tahap penetapan calon terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan pemilu.

Dikatakan, pemantau pemilu yang telah terakreditasi memiliki hak mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara, mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu pemantau pemilu juga berhak menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita