Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PKD Diperpanjang untuk 29 Desa

PURWOREJO – Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pemilu serentak tahun 2024 diperpanjang untuk 29 desa. Desa-desa tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo Abdul Azis pada Senin (23/1/2023) saat ditemui dikantornya. Ia mengatakan Perpanjangan hanya dilakukan untuk desa-desa yang belum terpenuhi jumlah pendaftarannya dan belum memenuhi keterwakilan perempuan.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari dimulai sejak tanggal 24-26 Januari 2023. “Terkait informasi pendaftaran dapat menghubungi masing-masing panwaslu kecamatan,” katanya.

Panwaslu Kecamatan Bayan memasang pengumuman perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Senin (23/1/2023).

Secara rinci dijelaskan, desa-desa yang diperpanjang masa pendaftrannya yakni Desa Plipir Kecamatan Purworejo, Kalinongko (Loano), Cacaban Kidul (Bener), Rasukan dan Tunjungan (Ngombol), Grantung dan Dewi (Bayan), Somongari dan Sumowono (Kaligesing), Kaliwungu dan Giyombong (Bruno), Aglik dan Rodowadi (Grabag).

Selain itu Desa Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengkol, Kaligondang, Kaligintung (Pituruh), Desa Kentengrejo, Plandi, Bongkot, Gesing, Karanganyar, Sumbersari, Sumberrejo, Sukomanah, Blendug, dan Geparang (Purwodadi).

Abdul menegaskan ada beberapa desa di kecamatan yang dikhususkan untuk pendaftar perempuan. Yakni semua desa di Kecamatan Pituruh, Bruno, Grabag, Bayan, dan Bener. Selanjutnya di Desa Karanganyar dan Blendug Kecamatan Purwodadi. “Selain kecamatan tersebut pendaftaran dibuka untuk umum,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita