Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu dan KPU Temui Pemilih Berusia Satu Abad

coklit terbatas 1

Anggota Bawaslu Widya Astuti (kanan) dan Anggota KPU Purworejo Suwardiyo (kiri) menjumpai Partowiyono yang berusia 102 tahun saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis 18 September 2025. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan KPU Kabupaten Purworejo, pada Kamis 18 September 2025, siang. Pengawasan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan di dua desa di Kecamatan Grabag, Purworejo.

Di wilayah tersebut, KPU dan Bawaslu mendatangi dua pemilih sepuh yang usianya sudah menginjak satu abad. Di Desa Ketawangrejo, tim coklit terbatas mengunjungi rumah Partowiyono. Saat ditemui, ia tengah menyapu halaman rumah. Ia mengenakan baju batik dan bercelana pendek, santai layaknya orang desa yang menikmati usia senja.

Menurut Anggota KPU Purworejo Suwardiyo, kakek yang ditemui itu tercatat dalam data pemilih sudah menginjak usia 102 tahun. Ia menemui dan melakukan konfirmasi secara langsung.

Suwardiyo menjelaskan, saat ditanya pun sudah lupa dengan tahun kelahiran. Namun ketika dikonfirmasi berdasarkan catatan data pemilih, kemudian ia bisa mengingat dan mengaku.

"Partowiyono lahir tahun 1923, yaa...", tanya Suwardiyo. Lantas dijawab, "iyaaa....", kata Partowiyono sambil mengingat-ingat tahun lahirnya.

KPU dan Bawaslu Purworejo mendatangi rumah Amat Kaserun. Pemilih berusia 104 tahun. Pelaksanaan coklit terbatas itu didampingi oleh perangkat desa setempat dan pihak keluarga. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

Sementara itu, saat pengawasan Di Desa Duduwetan, KPU dan Bawaslu menjumpai rumah Amat Kaserun. Menurut Suwardiyo, berdasarkan data usianya sudah 104 tahun. "Kakek Amat lahir tahun 1921, makanya untuk memastikan kita datangi kerumahnya," kata nya.

Saat dijumpai, Amat Kaserun yang lahir sebelum Indonesia Merdeka itu sedang berbaring istirahat siang diranjang. Ia sulit diajak komunikasi karena melihat kondisi fisiknya. Beruntungnya, proses coktas dibantu oleh anaknya yang selalu menemani setiap hari.

Dalam pelaksanaan coklit terbatas itu didampingi perangkat Desa Ketawangrejo. Melalui perangkat desa itu ditunjukan lokasi rumah serta keluarga dekat yang tinggal menemani kedua kakek sepuh tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses coklit terbatas.

Suwardiyo mengatakan, KPU meminta bantuan perangkat desa untuk menunjukan rumah para pemilih yang berusia satu abad tersebut. "Sekaligus kita minta konfirmasi berdasarkan KTP pemilih," katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti saat pengawasan mengatakan, kami ingin memastikan proses coklit dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Bawaslu juga ingin melihat langsung bahwa pemilih yang berusia 100 tahun tersebut masih tercatat sebagai pemilih dan memenuhi syarat (MS)," kata Widya.

Pengawasan coklit ini lanjut Widya, menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu mendatang. "Bawaslu juga melakukan uji petik dan membuka posko aduan yang setiap data pemilih meninggal atau data pemilih baru dapat diperbaharui di data KPU," katanya.

Lebih lanjut Widya mengatakan, ia berharap pemerintah desa dapat membantu proses pemutakhiran berkelanjutan. Jika ada pemilih yang meninggal dunia atau pemilih baru bisa melaporkan ke penyelenggara.

Penulis: Gumido
Editor: Umi Zuhro
HUMAS BAWASLU PURWOREJO