Pengawasan Pemilu Rakyat Semesta
|
PEMILU 2019 sesungguhnya merupakan hajat resmi rakyat Indonesia untuk memilih calon pemimpin. Posisi rakyat dalam pemilu sangat strategis dan memiliki nilai tawar yang tinggi. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar tahun 1945. Pengejawantahannya dalam pelaksanaan pemilu, rakyat menjadi subjek penentu siapa yang berhak menduduki jabatan politik di negara ini.
Tentu seluruh rakyat Indonesia mendambakan pemimpin yang bersih, jujur, amanah dan tidak korupsi. Impian tersebut bukan cita-cita kosong, melainkan sebuah keharusan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan tantangan sekaligus medan perjuangan rakyat semesta dalam menentukan calon pemimpinnya.
Perjuangan rakyat semesta yang digencarkan Panglima Besar Jenderal Soedirman pada era penjajahan fisik dengan strategi perang gerilya kini masih menemukan titik relevansinya dalam pelaksanaan pemilu. Kesadaran terhadap pentingnya meraih kemerdekaan waktu itu menjadi spirit rakyat untuk rela mengorbankan jiwa dan raga dalam menggapai cita-cita bangsa. Perang gerilya adalah keterlibatan aktif seluruh rakyat dalam memperjuangkan nasib bangsanya.
Dalam konteks pemilu, memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati sanubari rakyat harus diletakan sebagai cita-cita bersama guna mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih baik. Keyakinan dan keteguhan rakyat dalam menjaga cita-cita tersebut akan menjadi tameng baja dalam menghalau seluruh praktik-praktik kecurangan dalam pemilu, seperti politik uang, penyebaran fitnah dan berita hoax.
Bentuk nyata perjuangan rakyat dalam menggapai cita-cita tersebut yakni ikut melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Perlu dipahami bahwa keterlibatan rakyat dalam Pemilu tentu tidak hanya pada saat berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya. Tak kalah penting keterlibatan rakyat yakni ikut terjun dalam melakukan pengawasan pemilu untuk menjamin seluruh proses sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sudah bukan saatnya lagi rakyat hanya diposisikan objek pemilu yakni sebagai pendulang suara saja. Rakyat dapat melakukan pengawasan di sekitar tempat tinggalnya. Jika menemukan pelanggaran pemilu, rakyat dapat melaporkannya ke jajaran pengawas pemilu tingkat desa/ kelurahan dan kecamatan setempat. Sinergitas antara rakyat dengan jajaran pengawas pemilu menjadi keniscayaan dalam rangka menuwujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Tag
Redaksi