Perangkat Desa Diingatkan Ancaman Pidana Pemilu
|
Perangkat desa di Kabupten Purworejo diingatkan terkait adanya ancaman pidana pemilu yang bisa menjerat mereka. Hal itu terjadi apabila perangkat desa terlibat dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, S.H., S.ThI., M.Kn., dalam Rapat Koordinasi dengan mitra kerja Sekretaris Desa (Sekdes) di Hotel Sanjaya Inn, Senin 11 Maret 2019. Ia menjelaskan keterlibatan sekdes dalam kampanye bisa dijerat pidana pemilu sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun. Denda paling banyak 12 Juta Rupiah.
“Sekdes bisa menjadi subjek hukum pidana pemilu. Dengan demikian, semua perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Kami juga perlu mengingatkan pendamping lokal desa untuk tidak terlibat dalam kampanye,”
Nur Kholiq, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo
Nur Kholiq menyampaikan materi Netralitas ASN
Dalam pelaksanaan pemilu lanjut Kholiq, tugas Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu adalah mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran pemilu. Menurutnya, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu. Jika nanti ditemukan sekdes mengikuti kampanye maka Bawaslu tidak memiliki beban apapun untuk melakukan penindakan.
Penyidik Polres Purworejo yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpatu (Gakkumdu), Aipda Djoko Pamungkas, S.H., mengatakan kepala desa dan perangkat desa harus berhati-hati terhadap pelaksanaan pemilu.
“Dalam pelaksanaan pemilu ini biasanya ada kepala desa yang didatangi calon legislatif untuk meminta bantuannya dalam pelaksanaan kampanye. Karena posisi kepala desa dan perangkatnya ini berdekatan dengan masyarakat desa," kata Djoko.
Sementara itu, lanjut Djoko ketika memberikan materi para sekdes perlu memperhatikan peserta pemilu yang menggunakan sarana pemerintah dan ibadah untuk pelaksanaan kampanye. Ia berpesan agar segera melaporkan ke Bawaslu. “Saya titip pesan dan minta tolong sampaikan kepada perangkat desa lain agar memahami peraturan pemilu,” katanya.
Koordinator divisi hukum, data, dan informasi, Rinto Hariyadi, S.Sos.I mengatakan posisi perangkat desa sangat vital yakni bersentuhan langsung dengan pemilih. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh caleg untuk mengajak masyarakatnya memberikan suara dalam pemilu. “Bawaslu meminta kepada perangkat desa untuk bermitra kerja dalam pengawasan pemilu,” katanya.