Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2024, Bawaslu Purworejo Panen Laporan

kantor bawaslu purworejo

Ilustrasi Kantor Bawaslu Purworejo

PURWOREJO- Bawaslu Kabupaten Purworejo panen laporan dari masyarakat saat pelaksanaan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Purworejo. Ada delapan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Purworejo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi saat ditemui di kantornya, 14 Mei 2025 menjelaskan, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor maupun melalui sarana teknologi informasi (telepon resmi kantor, email maupun website).

Pada Pilkada kemarin, lanjut Rinto, delapan laporan yang diterima Bawaslu semuanya disampaikan secara langsung. "Semua pelapor yang berkedudukan hukum sebagai WNI datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo dan dilayani oleh staf divisi Penanganan Pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi menambahkan, selain WNI, laporan juga dapat disampaikan oleh peserta pemilu maupun pemantau pemilu. Menurut peraturan perundang-undangan, laporan diterima oleh staf dan selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi syarat formal dan materiilnya.

Apabila terpenuhi, laporan tersebut selanjutnya diregister dan dilakukan proses penanganan pelanggaran selama 3+2 hari. Namun apabila belum terpenuhi, maka pelapor akan diberikan waktu untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

“Sebagai lembaga pengawas pemilihan, Bawaslu Kabupaten Purworejo berprinsip tidak mengabaikan laporan dari masyarakat. Selain itu, identitas pelapor akan aman. Jadi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Purworejo”, tandasnya

Penulis: Desitasari (Staf Pelaksana Teknis)
Editor: Gumido (Humas Bawaslu Purworejo)