Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2024, Bawaslu Purworejo Tangani 13 Kasus

pengawasan

Kegiatan pengawasan Bawaslu Purworejo saat pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO- Pada perhelatan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Purworejo meregister dan menangani dugaan pelanggaran sebanyak 13 kasus. Rinciannya, 3 kasus bersumber dari temuan Bawaslu Purworejo,  8 kasus bersumber dari laporan masyarakat, dan 2 kasus temuan Panwaslu Kecamatan.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 7 Mei 2025. Dia menjelaskan, berdasarkan jenis pelanggaran, terdapat 10 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 2 kasus dugaan pelanggaran administrasi, dan 3 kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lain. 

“Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, terdapat lima kasus dinyatakan terbukti. Yaitu, dua pelanggaran administrasi dan tiga dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan semuanya dinyatakan tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” katanya.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi menambahkan, ada dua kecamatan yang berhasil menemukan dugaan pelanggaran yakni Panwaslu Kecamatan Kutoarjo dan Panwaslu Kecamatan Ngombol. Panwaslu Kecamatan Kutoarjo menemukan dugaan pelanggaran administrasi, sedangkan Panwaslu Kecamatan Ngombol berhasil menemukan pelanggaran netralitas perangkat desa. 

“Ada satu kecamatan lagi yang melakukan penanganan pelanggaran tanpa melalui mekanisme registrasi. Yakni Panwaslu Kecamatan Bagelen. Mereka melakukan penerusan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa,” katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO