Pilkada 2024 Nihil Perbaikan Laporan
|
PURWOREJO – Sebanyak delapan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Purworejo pada Pilkada 2024, tidak satupun dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Rapat pleno Bawaslu langsung menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formal materielnya dan diregistrasi.
“Hal ini menandakan pengetahuan masyarakat sudah baik, memahami kelengkapan apa saja yang harus dibawa ketika menyampaikan laporan di Bawaslu Purworejo”, kata Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi dalam diskusi internal tentang penanganan pelanggaran di Aula Bawaslu Purworejo, 2 Juli 2025.
Dia mengatakan, banyaknya laporan tersebut menjadi penanda bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2024 cukup tinggi. Laporan masyarakat tersebut disampaikan secara langsung dengan datang ke Bawaslu Purworejo.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, laporan tersebut diproses melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Rinto merincikan, setelah laporan diterima oleh staf penanganan pelanggaran, pelapor diberi salinan tanda terima.
“Setelah diterima, dilakukan kajian awal dan dibahas di rapat pleno pimpinan Bawaslu Purworejo. Pleno itu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materie serta menentukan jenis dugaan pelanggarannya”, katanya.
Rinto menjelaskan, syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukan dugaan pelanggaran. Sedangkan syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti.
Jika syarat formal dan materiel terpenuhi, maka laporan diregistrasi dan dilakukan proses penanganan pelanggaran. Namun apabila belum terpenuhi, pelapor diberi waktu untuk melengkapi berkas laporannya.
Apabila hanya syarat formal yang terpenuhi, laporan tidak dapat diregistrasi. Namun apabila hanya syarat materiel yang terpenuhi, maka laporan itu dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran yang selanjutnya akan dilakukan penelusuran oleh jajaran Bawaslu.
Kontributor: Desitasari
Humas Bawaslu Purworejo