Potensi Pelanggaran Pemilu Mulai Dipetakan
|
Bawaslu Purworejo Undang Mitra Kerja
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo mulai memetakan potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan segera dimulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024. Pemetaan itu dilakukan dengan mengundang instansi mitra kerja dalam rapat kerja penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rabu (8/6/2022).
Instansi mitra kerja yang diundang terdiri dari Polres Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo, KPU Purworejo Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran tersebut juga diikuti seluruh komisioner Bawaslu Purworejo. Juga Koordinator Sekretariat (Korsek) dan seluruh jajaran staf di lingkungan sekretariat.
RAPAT KERJA: Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar rapat kerja penanganan pelanggaran dengan mengundang instansi mitra kerja di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo, Rabu (8/6/2022)
“Rapat kerja ini sebagai upaya persiapan dalam menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024. Bawaslu Purworejo berkepentingan untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran termasuk dengan menyampaikan potensi-potensinya,” jelas Kholiq.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Kholiq memaparkan mekanisme dan alur penanganan pelanggaran, baik pemilu maupun pemilihan. Alur tersebut didasarkan pada ketentuan regulasi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, Kholiq juga memaparkan data-data penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Purworejo. Baik pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 maupun Pemilihan tahun 2020. “Purworejo memiliki pengalaman cukup lengkap. Ada pelanggaran pidana, administratrif, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya. Termasuk juga pengalaman sengketa proses maupun sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Berdasarkan data tersebut, tren pelanggaran yang ada di Kabupaten Purworejo adalah pelanggaran pidana yang rawan terjadi pada tahapan kampanye. Selain itu, tren pelanggaran perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa dan perangkat desa juga memiliki potensi besar. “Kami berharap stakeholders terkait yang diundang hari ini bisa ikut melakukan sosialisasi agar pelanggaran bisa diantisipasi.
Erni, perwakilan dari BKPSDM dan Bagas perwakilan dari DPPPAPMD menyambut baik kegiatan rapat kerja tersebut. Keduanya menyatakan siap bekerjasama dan membantu Bawaslu Purworejo dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Termasuk juga menindaklanjuti apabila ada rekomendasi Bawaslu.
Perwakilan dari Kejari dan Polres juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran. “Saya kira kerjasama selama ini sudah bagus dan tinggal ditingkatkan lagi. Kita kuatkan peran Sentra Gakkumdu,” ungkap Kasi Intel Kejari Andi SH.
Anggota KPU Purworejo Purnomosidi juga merespon positif kegiatan rapat kerja tersebut. Menurutnya, rapat kerja tersebut bisa menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Sebentar lagi tahapan pemilu dimulai. Saya kira irama relasi kelembangaan antara KPU dengan Bawaslu Purworejo sudah terjalin dengan baik. Ini menjadi modal utama bagi kita untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024,” tandasnya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO