Lompat ke isi utama

Berita

PPPK Diminta Tingkatkan Produktifitas Kinerja

Meeting Bawaslu

Rapat Internal Bawaslu Purworejo

PURWOREJO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik harus meningkatkan produktivitas kinerja, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Demikian disampaikan Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Sholikhah dalam staff meeting di Aula Bawaslu Purworejo, Jumat, 4 Juli 2025.

Disampaikan bahwa status dan privilege staf Bawaslu Purworejo yang diangkat menjadi PPPK sudah berbeda, dimana staf tersebut saat ini sudah menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN). Semua pegawai dengan status PPPK wajib menaati undang-undang yang mengatur tentang ASN.

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas dan kedisplinan dalam bekerja," katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak enam PPPK Bawaslu Purworejo telah dilantik pada 2 Juli 2025. Satu orang menjabat arsiparis yakni Gumido Wening R, dua penata layanan operasional yakni Alfin Zidni dan Wahyu Arif, dua orang pengadministrasi perkantoran yakni M. Hidayatullah dan Azizzurrohim dan satu orang penata kelola pengawas pemilu yakni Delis Setyawan. Dengan demikian saat ini Bawaslu Purworejo memiliki staf PPPK sebanyak 15 orang dan PNS sebanyak 6 orang serta staf PPNPN sebanyak 2 orang.

Dikatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Sebagai pejabat publik, ASN harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan sumpah/janji saat dilantik.

“Tugas di Bawaslu tidak hanya ada saat tahapan Pemilu/Pemilihan, namun di non tahapan seperti saat ini juga banyak tugas yang harus dilakukan. Seperti melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kehumasan, pendidikan politik kepada masyarakat, dan lain sebagainya. Tugas-tugas ini harus dilakukan dengan baik”, katanya.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, selain menjalankan tugas, ASN juga harus menjaga kode etik dan kode perilaku.
“Kode etik ini antara lain harus bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara”, tegasnya.

Kontributor: Desitasari
Humas Bawaslu Purworejo