Q&A #1: Apakah Tempat Pendidikan Boleh Untuk Kegiatan Kampanye?
|
YTH. Bawaslu Kabupaten Purworejo, apakah tempat pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi diperbolehkan untuk kegiatan kampanye?
Suryo Laksono
Warga Desa Seren, Kec. Gebang.
Jawaban: Suryo Laksono, Sahabat Bawaslu yang kami banggakan, terima kasih atas pertanyaanya. Perlu kami jelaskan bahwa kegiatan kampanye Pemilu 2019 sudah diatur oleh regulasi. Baik tentang metode, jadwal maupun larangan kampanye. Pelaksanaan kampanye tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Juga peraturan teknis pelaksanaanya, seperti PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu maupun Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye. Terkait kampanye di tempat pendidikan, adalah termasuk salah satu larangan dalam kampanye. Larangan tersebut diatur di Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut bisa dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 521 di Undang-Undang yang sama, yang berbunyi
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.