Ratusan APS Melanggar akan Ditertibkan Satpol PP Damkar
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo telah menyampaikan ratusan data alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan peraturan daerah (perda) kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo. Total ada sebanyak 701 APS yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rinto Hariyadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Selasa (3/10/2023). Rapat tersebut diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo yang berlangsung di aula kantor setempat.
Menurut Rinto, APS yang dipasang partai politik atau bakal calon legislatif yang tidak berizin dan membayar pajak akan ditertibkan Satpol PP Damkar. “Hal tersebut sebagai bentuk penegakan terhadap Perda,” katanya.
Dia mengatakan, Bawaslu memiliki peran melakukan tugas untuk mengawasi pemasangan alat peraga yang sudah dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. “Bawaslu menyampaikan data-data alat peraga yang melanggar kepada pihak berwenang untuk menertibkan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Damkar Budi Wibowo mengatakan, dalam rapat ini mengingatkan para partai politik dan bakal calon legislatif untuk mematuhi Perda Penyelenggaraan Reklame. “Poin penting yang disoroti adalah bahwa alat peraga sosialisasi yang dipasang sebelum masa kampanye harus memiliki izin dan membayar pajak reklame,” katanya.
Budi Wibowo menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan toleransi kepada partai politik dan bakal calon legislatif untuk mengurus perizinan pemasangan APS dan membayar pajak. Kesempatan tersebut diberikan hingga Senin tanggal 9 Oktober 2023. “Setelah tanggal tersebut, alat peraga yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak akan ditertibkan,” katanya.
Dia menjelasakan pada masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023, pemasangan alat peraga ini tidak akan dikenakan pajak. "Jadi, pembayaran pajak reklame hanya berlaku sebelum masa kampanye," katanya.
Rapat tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pemasangan APS sesuai ketentuan hukum dan terjamin transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Purworejo Imam Turmudzi, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Purworejo, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO