Sengketa Pilkada, Termohon Ajukan 34 Bukti
|
PURWOREJO - Sidang musyawarah sengketa kembali digelar Bawaslu Kabupaten Purworejo di ruang sidang Nurhadi, Sabtu (7/3). Sidang dengan agenda pembuktian itu termohon mengajukan 34 alat bukti.
Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie SSy menjelaskan termohon mendatangkan alat bukti yang kemudian dicocokan kesesuaiannya satu persatu oleh majelis musyawarah. "Pembuktian tersebut disaksikan oleh pemohon dan termohon," kata Ali.
Sebelumnya kata Ali, alat bukti disahkan terlebih dahulu oleh pimpinan musyawarah. "Pada agenda musyawarah tersebut pihak termohon tidak menyampaikan saksi dalam persidangan," jelasnya.
Ketua KPU Purworejo Drs Dulrochim (kiri) sebagai termohon menyampaikan alat bukti disaksikan pihak termohon.
Sementara itu, Ketua Majelis musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan para pihak baik pemohon maupaun termohon belum mencapai kesepakatan. "Hal tersebut membuat persidangan ditunda," katanya.
Sidang musyawarah selanjnutnya dilaksanakan pada Senin 9 Maret 2020. Agenda sidang tersebut yakni mendatangkan saksi ahli," kata Kholiq.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO