SKPP Daring, Progam Bawaslu Meningkatkan Pengawasan Partisipatif
|
PURWOREJO - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuka Progam Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) secara daring pada Sabtu, (2/5/2020). Pembukaan SKPP dilaksanakan melalui siaran langsung di Youtube Humas Bawaslu Jawa Tengah.
Pembukaan tersebut diikuti oleh seluruh peserta SKPP daring se Jawa Tengah yang kemudian dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., MH. Di Jawa Tengah ada sebanyak 2.267 peserta yang akan mengikuti SKPP daring tersebut.
Dalam sambutannya Fajar menyatakan SKPP ini bagian dari ajakan kepada publik untuk terus menjaga demokrasi. “Demokrasi jangan sampai merosot,” katanya. Fajar menyatakan keterlibatan masyarakat dalam demokrasi tak hanya ikut mencoblos. Tapi juga bisa ikut mengawasi prosesnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum dalam sambutannya mengucapkan selamat bergabung dalam SKPP daring. Menurutnya kegiatan tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu.
Infografis peserta SKPP daring di Jawa Tengah.
Sebagai data informasi, kata Ananingsih, di wilayah Jawa Tengah pada pemilu tahun 2019 tahun ada sebanyak 130 laporan kasus dari masyarakat. Sedangkan temuan ada sebanyak 529 kasus. "Berarti data tersebut menunjukan tingkat partisipatif masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran masih kecil," katanya.
Berdasarkan data tersebut diharapkan pelaksanaan SKPP daring dapat memberikan ilmu pengetahuan tentang pengawasan pemilu dan ada berperan aktif dalam pengawasan. "Semoga dapat memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu sehingga laporan dari masyarakat dapat meningkat," pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati SPd mengatakan selama proses pembelajaran di SKPP daring akan ada diskusi yang menggali tentang pemilu, pilkada, dan pengawasan. Harapannya peserta SKPP dari Kabupaten Purworejo dapat mengikuti tahapan yang sudah dijadwalkan. "Ilmu tentang pengawasan yang didapatkan nanti bisa diimplementasikan di masyarakat," kata Anik.
Peserta SKPP daring dari Kabupaten Purworejo kata Anik diikuti oleh 57 peserta. Peserta akan mengikuti tiga tahapan yang bersifat eliminasi.
Bahkan, di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Setidaknya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO