Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI DITENGAH PANDEMI

Oleh: Akmaliyah Anggota KPU Kabupaten Purworejo

“Kenapa Pemilu Musti disosialisasikan?”, itulah tema dalam acara diskusi online Jagongan Pemilu (Jalu) yang diselengarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Jalu menghadirkan narasumber dari KPU Purworejo Akmaliyah dan Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati. Acara yg dipandu oleh Desitasari staff Bawaslu Purworejo tersebut disiarkan secara langsung melalui Instagram @bawaslupurworejo.

Didalam situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, dimana kita harus melaksanakan social/physical distancing, tidak  memungkinkan kita berinteraksi dan bertatap muka dengan banyak orang secara langsung. Namun kita tentu tidak boleh menyerah begitu saja dengan tidak melakukan apapun, khususnya dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu ataupun pemilihan, meskipun tahapan pemilihan serentak tahun 2020 masih ditunda oleh KPU RI karena wabah Covid-19.

Beberapa bentuk kegiatan yang memungkinkan dilakukan sekarang ini adalah dengan memanfaatkan platform media sosial diantaranya dengan membuat bahan sosialisasi berupa meme atau video, membuat konten melalui baliho maupun spanduk, termasuk yang sekarang sedang intens dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yaitu turut serta membantu Pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah diseluruh dunia dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial. Pada saat sekarang ini juga yang sedang marak dilaksanakan yaitu acara diskusi /webkusi yang disiarkan secara langsung maupun tunda melalui jejaring media sosial.

Kamis 23 April 2020, dua hari setelah momen peringatan Hari Kartini, perempuan penyelenggara Pemilu  Purworejo (KPU dan Bawaslu Purworejo) melaksanakan kegiatan webkusi  membahas “Kenapa Pemilu musti disosialisasikan” yang disiarkan secara live melalui akun Instagram (IG) Bawaslu Purworejo. Webkusi ringan dan berjalan santai namun menyajikan substansi materi yang menjadi “nafasnya Pemilu” yaitu berkaitan dengan Partisipasi Masyarakat. Selain itu narasumber tidak hanya menyampaikan materi tetapi juga berinteraksi dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh  viewer melalui komentar di IG.

Akmaliyah yang mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan bahwa Pemilu sebagai pilar dari demokrasi dan sebagai sarana kedaulatan rakyat haruslah dilakukan secara bermartabat untuk menghasilkan Pemilu berkualitas. Kualitas Pemilu diantaranya diukur dari segi keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi masyarakat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Mengapa pertisipasi masyarakat sangat penting sebagai tolok ukur kualitas Pemilu. Karena semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin legitimate sebuah Pemilu.

Dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan Partisipasi masyarakat. Poin ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan Pemilu, tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih maka sesungguhnya Pemilu tidak memiliki makna. Ukuran partisipasi tentu bukan sekedar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di TPS pada hari Pemungutan suara atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan Pemilu.

Disinilah tugas untuk terus meyakinkan masyarakat bahwa keberadaan Pemilu menjadi alat penting serta pintu masuk keberlangsungan suatu Bangsa dan Negara, melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih  yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam rangka meningkatkan pastisipasi masyarakat.

Kegiatan Jagongan Pemilu dengan tema Kenapa Pemilu Musti Disosialisasikan, di studio ruang sidang Nurhadi Bawaslu Purworejo

Selanjutnya disampaikan juga bahwa gagasan pokok dalam meningkatkan partisipasi yaitu tentang Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan bagaimana meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu atau Pemilihan.  Akmaliyah yang juga anggota KPU Kabupaten Purworejo divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan apa sebenarnya  konsep sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, apa tujuannya, siapa saja sasarannya dan bagaimana metodenya.

Konsep sosialisasi sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu. Baik itu yang berkaitan dengan tahapan, program dan jadwal Pemilu maupun tentang sistem, tata cara teknis dan hasil penyelengaraan Pemilu. Sedangkan pendidikan pemilih (voter education) adalah proses jangka panjang penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang pentingnya Pemilu/Pemilihan. Partisipasi masyarakat sendiri adalah keterlibatan masyarakat baik perorangan maupun kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu/pemilihan. Ketiga gagasan pokok tersebut tentu mempunyai tujuan yaitu menyebarluaskan informasi tahapan, jadwal dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam pemilihan serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih tentu juga harus ada sasaran yang tepat dengan metode yang disesuaikan dengan sasaran. Selain menyasar pemilih pada umumnya, dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU juga menyasar ke basis basis masyarakat, yakni basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, komunitas, kaum marginal, kebutuhan khusus, penyandang disabilitas. Keagamaan, relawan demokrasi dan warga internet atau yang kondang disebut dengan Netizen. Selain itu masyarakat umum, media massa, partai politik, masyarakat adat, ormas, pemantau, pengawas Pemilu dan instantsi pemerintah juga tidak luput menjadi sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU.

Banyak metode yang bisa dilakukan dalam pelaksanaan sosialisasi diantaranya adalah komunikasi tatap muka, forum warga, melalui media massa baik cetak maupun elektronik, media sosial, website, mobilisasi massa, media kreasi, pemanfaatan budaya lokal atau tradisional, perlombaan dan masih banyak lagi metode yang bisa dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal serta  basis yang akan disasar. Selain itu juga sinergi dan kolaborasi pendidikan pemilih dengan kelompok organisasi kemasyarakatan, komunitas masyarakat, organisasai keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, BUMN/BUMD dan media massa.

Selain itu KPU juga mendirikan Rumah Pintar Pemilu yang di dalamnya menyajikan berbagai  hal yang berkaitan dengan sejarah, metode, partispiasi masyarakat dan hasil pemilu dari periode ke periode. Rumah Pintar Pemilu (RPP) merupakan sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. KPU Kabupaten Purworejo sendiri menamai Galeri Demokrasi untuk Rumah Pintar Pemilu yg sudah dilaunching pada tahun 2016 yang lalu. Dan yang akan datang KPU Kab. Purworejo juga akan melaunching e-RPP atau Rumah Pintar Pemilu berbasis digital.

Pada perhelatan Pemilu tahun 2014 dan Pemilu tahun 2019 KPU juga melaksanakan program gerakan sosial dengan merekrut relawan demokrasi dengan 11 basis. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas luasnya dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioner) demokrasi bagi komunitas/basisnya.

Gerakan Sadar Pemilu (GSP) juga menjadi salah satu program yang digaungkan oleh KPU. Salah satu kegiatan GSP yang pernah dilaksanakan adalah dalam rangka menyongsong satu tahun gelaran Pemilu serentak 2019, KPU melaksanakan Gelar Budaya serentak seluruh Indonesia dengan memanfaatkan budaya/kesenian lokal masing masing daerah. KPU Purworejo sendiri mempersembahkan Gelaran Dolalak Massal yang diikuti ratusan penari dari berbagai sanggar tari dan Sekolah Menengah Atas yang ada di Kabupaten Purworejo bertempat di Alun alun Purworejo.  Tarian Dolalak yang merupakan kesenian tradisional ciri khas dari Kabupaten Purworejo, dengan mengusung tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019” KPU Kabupaten Purworejo mengundang dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.

Diskusi berlanjut dengan membahas tentang program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) oleh Bawaslu Republik Indonesia, yang disampaikan oleh Anik Ratnawati divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Purworejo. SKPP dilaksanakan dengan sistem Daring atau melaui media online, begitu yang dikatakan oleh Anik, sementara peserta SKPP yang sudah mendaftar sebanyak 20.665 dan sebanyak 20.055 yang diputuskan lolos menjadi peserta SKPP Daring di seluruh Indonesia dari Kabupaten Purworejo sendiri ada 59 orang pendaftar dan 57 orang yang lolos sebagai peserta.

Program ini diapresiasi oleh Akmaliyah, program SKPP Bawaslu seirama dengan program pendidikan pemilih (voter education) yang dilaksanakan oleh KPU dan  bersifat jangka panjang. Program ini menjadi salah satu wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu sebagai pengawas partisipatif. Sama halnya dengan Komisi Pemilihan umum yang telah terlebih dahulu melakukan pendidikan pemilih dengan mengadakan kursus kepemiluan dengan peserta dari berbagai basis pemilih yang dilaksanakan oleh semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada tahun 2018.

Karena keterlibatan masyarakat dalam pemilu/pemilihan adalah sebuah keniscayaan yang harus dirawat secara baik, maka menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu dan pemilihan melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Akhirnya webkusi selama satu jam selesai dengan closing statemen dari Akmaliyah dan Anik Ratnawati yang mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat, karena tanpa pelibatan masyarakat secara aktif dan partisipatoris, bukanlah demokrasi melainkan otokrasi dan monarki.

Tag
Kolom