Strategi Pengawasan PDPB Disiapkan
|
PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menggelar rapat persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pengawasan serta memastikan kesiapan jajaran Bawaslu dalam mengawal proses PDPB yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat berlangsung pada Rabu 18 Juni 2025. bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Widya Astuti yang sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas. Menurutnya pengawasan PDPB menjadi bagian krusial untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih. "Bawaslu akan memastikan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemilu sebelumnya telah dilakukan pemutakhiran dan tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan," katanya.
Widya menjelaskan, namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu arti ada perbaikan dan penyamaan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. "Kita harus memastikan DPK kemarin benar-benar sudah masuk dalam daftar terbaru agar mereka tetap mendapat hak pilih,” ujar Widya.
Widya juga menyoroti tantangan utama yang masih dihadapi yakni keterbatasan akses terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Keterbatasan akses data bukan menjadi penghalang dalam proses pengawasan. "Pengawasan PDPB musti tetap tetap berjalan. Jika data yang diperoleh belum lengkap akan kita upayakan bergerak dengan pendekatan yang lain,” tegasnya.
Widya juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan KPU serta memperkuat pendekatan di lapangan, termasuk dalam memastikan bahwa data pemilih yang meninggal dunia, alih status hingga pindah domisili telah diperbarui sesuai ketentuan.
Penulis: Nur Intan Yunianti
Editor: Gumido (Humas Bawaslu Purworejo)