Syarat Wajib Vaksin, 23 Peserta Ikuti SKPP Dasar
|
PURWOREJO - Sebanyak 23 peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) 2021 di Kabupaten Purworejo diterima Bawaslu RI untuk mengikuti sekolah kader pengawasan tingkat dasar. Peserta SKPP yang lolos terdiri 16 peserta perempuan dan 7 peserta laki-laki
Bawaslu Purworejo pada seleksi penerimaan peserta SKPP tahun 2021 menerima sebanyak 100 pendaftar. Selanjutnya sebanyak 46 peserta lolos seleksi administrasi dan yang diterima untuk mengikuti pendidikan tingkat dasar sebanyak 23 orang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati menegaskan karena masih dalam masa pandemi Covid-19 maka syarat yang harus dipenuhi sebagai peserta sekolah tingkat dasar adalah wajib vaksin. "Apabila ada peserta yang tidak mau vaksin maka akan digantikan oleh peserta nomor urut berikutnya yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi," kata Anik.
Anik mengatakan pelaksanaan peserta SKPP tingkat dasar rencana akan dilaksanakan pada akhir September 2021 di Kabupaten Banyumas yang diikuti oleh tiga Kabupaten yakni bersama dengan Kabupaten Cilacap, Banyumas, dan Purworejo.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi mengatakan pelaksanaan SKPP ini menunggu situasi penyebaran Covid-19 melandai. "Soal pelaksanaan SKPP di Kabupaten Banyumas melihat situasi penularan covid
,"katanya.
Bawaslu Purworejo lanjut Rinto telah mengumumkan peserta SKPP tingkat dasar tahun 2021 di laman website purworejo.bawaslu.go.id. "Bawaslu berharap nama peserta terpilih disegerakan untuk melakukan vaksinasi sebagai syarat. Jika tidak bersedia akan diganti peserta lain," jelasnya.
DAFTAR NAMA SKPP TINGKAT DASAR KABUPATEN PURWOREJOHUMAS BAWASLU PURWOREJO