Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Damai

rakor

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Senin (13/11/2023) di RM. ABK Purworejo. Kegiatan tersebut diikuti partai politik peserta pemilu dan stakeholder terkait. Dalam kegiatan tersebut partai politik diajak untuk melaksanakan pemilu damai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo., S.I.K., M.K.P saat menyampaikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut. “Polres Purworejo mengajak kepada seluruh parpol untuk melaksanakan pemilu damai,” kata Kapolres.

Berkaitan dengan STTP lanjut Eko Sunaryo, bahwa setiap ada kegiatan politik harus ada pemberitahuan untuk polres, sehingga akan diproses dan diterbitkan STTP. “Pemberitahuan dilakukan secara tertulis satu minggu sebelum pelaksaan kegiatan. Dalam waktu tiga hari setelah permohonan diajukan, akan diterbitkan STTP,” katanya.

rakor
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo pada Senin (13/11/2023).

Pemberitahuan ditembuskan ke KPU, Bawaslu, Bakesbangpol, dan Camat atau Kapolsek apabila kegiatan dilaksanakan di kecamatan.

Lebih lanjut, Polres mengingatkan kegiatan politik yang mengganggu ketertiban umum akan diberikan teguran tertulis. “Polres akan meminta pertanggungjawaban ketua pelaksana kampanye dan atau penghentian kegiatan kampanye,” katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, mengatakan memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar dengan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian sesuai ketentuan. “Kami sedang menunggu lokasi mana saja yang diperbolehkan dipasang APK, sehingga akan lebih memudahkan kami ketika melakukan penertiban,” kata Budi Wibowo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi berharap, proses tahapan Pemilu 2024 berjalan tanpa gejolak atau permasalahan. “Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan untuk menekan potensi pelanggaran pada masa kampanye,” kata Rinto.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO