Lompat ke isi utama

Berita

494 Calon PKD Ikuti Tes Bebas Narkoba

PURWOREJO - Sebanyak 494 calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih mengikuti tes bebas narkoba di RSUD dr. Tjitrowardjojo, Purworejo. Tes narkoba dilaksanakan selama dua hari mulai Sabtu-Minggu (4-5/2/2023).

Tes bebas narkoba menjadi syarat wajib bagi calon PKD terpilih sebelum diambil sumpah/janji sebagai pengawas. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Organisasi, SDM, pendidikan, dan pelatihan Bawaslu Purworejo Abdul Azis pada Minggu (5/2/2023) saat monitoring pelaksanaan tes bebas narkoba.

Setelah diumumkan calon PKD terpilih pada Jumat malam (4/1), Bawaslu Purworejo meminta jajaran panwascam untuk mengumpulkan semua PKD mengikuti tes bebas narkoba. "Tes bebas narkoba dilakukan dua hari karena jumlah PKD di Purworejo sangat banyak," kata Abdul.

"Semua calon PKD terpilih wajib mengikuti tes bebas narkoba. Hal tersebut sebagai syarat untuk mengikuti pelantikan," kata Abdul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menuturkan semua anggota PKD terpilih diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik. "Sebelum dilaksanakan pelantikan semua PKD harus memiliki surat keterangan bebas narkoba yang diserahkan ke Pokja pembentukan PKD," katanya.

Terkait dengan pelantikan, Kholiq menambahkan, masing-masing Panwaslu Kecamatan serentak akan melakukan pelantika pda besok Senin (6/2/2023). "Lokasi pelantikan sesuai ditentukan oleh setiap panwaslu kecamatan," tuturnya.

Setelah pelantikan berlangsung, calon PKD ini nanti akan mendapatkan pembekalan langsung terkait kesiapan pengawasan pemilu. "Pimpinan Bawaslu Purworejo dalam waktu yang tentatif akan melakukan supervisi monitoring dan pembekalan PKD," katanya.

Kholiq menyampaikan terimakasih kepada pihak RSUD Tjitrowardjojo yang telah bekerjasama melayani tes bebas narkoba. Ia juga meminta kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyiapkan kegiatan pelantikan dan pembekalan agar terlaksana dengan baik.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita