Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Tingkatkan Kecakapan Mediasi

PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024. Rapat Fasilitasi dilakukan dengan mengundang mitra kerja yakni Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Badan Kesatuan Bansa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo dan Kodim 0708 Purworejo, pada Kamis (24-11-2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menyampaikan salah satu kewenangan Bawaslu adalah melakukan penindakan."Bawaslu dalam konteks penindakan ini ada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," jelasnya.

Kegiatan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 ini diikuti oleh ketua, anggota dan jajaran sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purworejo serta stakeholder terundang.

Kholiq menambahkana urgensi mengundang mitra kerja adalah berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di bawaslu KPU Kabupaten Purworejo dipastikan akan menjadi Termohon. "Polres, Kodim, bagian hukum dan bagian pemerintahan Pemda Kabupaten Purworejo dimungkinkan nantinya akan menjadi lembaga pemberi keterangan", kata Kholiq.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr. Jamaludin Ghofur, S.H., M.H. dan Advokat/Mediator Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.S.I., C.M. hadir memaparkan materi dalam kegiatan fasilitasi tersebut.

Advokat/Mediator Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.S.I., C.M. (kiri) menyampaikan materi terkait fungsi-fungsi mediator dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr. Jamaludin Ghofur, S.H., M.H. (kanan) yang menyampaikan materi tentang dasar-dasar legal drafting dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024.

Dr. Jamaludin Ghofur, S.H., M.H. mengatakan tujuan Hukum adalah, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ia menambahkan untuk menuju kepada ketiga tujuan ini kadang-kadang satu sama lain muncul gesekan atau bertolak belakang. "Disinilah tugas dari penegak hukum untuk melandasi keputusan dengan suatu argumentasi yang dibangun didasari logika. Suatu keputusan dapat diterima apabila didasarkan pada proses nalar sesuai dengan sistem logika formal," katanya.

Sementara itu Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.S.I., C.M. ahli mediasi mengatakan fungsi mediator sebagai alat yang efektif dan efisian. Dikatakan dalam UU Pemilu menghendaki penyelesaian yang cepat namun memberikan kepastian berkeadilan dan memberikan manfaat.

Bawaslu lanjut Agus, dapat melakukan mediasi berdasarkan otoritasinya. Dengan adanya mediasi, diharapkan memangkas waktu penyelesaian sengketa proses pemilu. Tentu dalam mediasi sengketa proses pemilu, penyelenggara pemilu akan berpegang pada regulasi dan dipastikan akan deadlock.

Disinilah bahwa fungsi mediasi tidak hanya sekedar menjunjung nilai-nilai luhur musyawarah tapi juga menjunjung undang-undang. "Ketika memang peraturan perundang-undangan sudah tidak memungkinkan maka harus dikembalikan pada prosedur yang sudah ditetapkan, "katanya.

Agus menambahkan mediasi adalah musyawarah mufakat yang dianggap memiliki nilai luhur di indonesia. Musyawarah ini lebih implementatif ketika masyarakatnya homogen. Ketika masyarakat itu heterogen musyawarah itu akan sulit diimplementasikan. "Dalam pemilu potensi kompleks ini sangat mungkin muncul", tegas Agus.

Di akhir kegiatan Kholiq menyampaikan bahwa dalam menjalankan kewenangan mediasi dan adjudikasi dibutuhkan kecakapan dan skil yang tidak sederhana. Selain itu, bagaimana kemampuan menyusun putusan dan penerapan norma hukum juga sejatinya sudah dibutuhkan sejak awal proses pengawasan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita