Dua Caleg Petahana Masuk Penjara
|
PURWOREJO - Dua calon anggota legislatif (Caleg) petahana DPRD Kabupaten Purworejo dari daerah pemilihan dan partai yang berbeda harus masuk penjara. Hal itu menyusul keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) akibat keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu (TPP).
Kedua caleg tersebut adalah Endang Tavif Handayani dan Gofururrochim. Endang merupakan Wakil Ketua DPRD dan pada pemilu 2019 mencalonkan diri melalui Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo V, yaitu Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno.
Sedangkan Ghofurrochim merupakan caleg dari PKS untuk Dapil Purworejo VI, meliputi Kecamatan Bener, Loano, dan Gebang. Akibat diputus bersalah tersebut, dua caleg petahana yang perolehan suaranya diproyeksikan terpilih itu akhirnya dicoret oleh KPU Purworejo, sehingga gagal ditetapkan sebagai calon terpilih.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nomor: 134/Pid.Sus/2019/PT SMG, Endang tetap dinyatakan bersalah. Putusan PT itu justru memperberat vonis Endang saat di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang tertuang dalan putusan Nomor: 31/Pid.Sus/2019/PN Pwr.
“Di PN, terdakwa divonis satu bulan penjara masa percobaan 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 15 hari. Pada peradilan tingkat banding, hukuman percobaan dihilangkan sehingga harus menjalani. Tapi dendanya berkurang dari Rp 10 juta menjadi Rp 5 juta,” jelas Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH, S.Th.I, M.Kn saat dimintai konfirmasi Lentara Pemilu.
Endang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai tim kampanye pemilu melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas Wakil Ketua DPRD jenis Innova Venturer bernomor AA 7013 ZA. Mobil tersebut digunakannya untuk menghadiri kegiatan kampanye senam dan bazar yang dilaksanakan Emak-emak Koppasandi pada tanggal 3 Februari 2019 di lapangan Tunas Manggala, Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Atas perbuatannya tersebut, Endang dinyatakan melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h.
Dicoret dari DCT
Kholiq menjelaskan, pascaputusan pengadilan yang sudah inkract tersebut, KPU kemudian mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT). Terhadap pencoretan tersebut, Endang melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.
“Namun sesuai dengan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019, permohonan sengketa atas dasar perkara yang ditangani di Sentra Gakumdu tidak bisa diregister. Akhirnya kami sampaikan, permohonan itu tidak bisa diregister,” jelas Ali Yafie S.Sy, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Tidak putus asa, Endang kemudian melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum. Endang menggugat Surat Keputusan (SK) KPU yang mencoret namanya dari DCT. Namun upaya tersebut akhirnya pupus setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruhnya gugatan Endang. Artinya keputusan KPU yang mencoret namanya dari DCT dinyatakan majelis hakim PTUN sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Nasib serupa dialami oleh Ghofurrochim. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo melalui putusan Nomor: 62/Pid.Sus/2019/PN Pwr menyatakan laki-laki yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Purworejo ini terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j. Yakni pelaksana kampanye yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih pada masa kampanye.
“Terdakwa melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau money politic. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya berlapis, yaitu masa kampanye dan masa tenang. Tapi dalam persidangan di PN Purworejo yang dinyatakan terbukti itu pada masa kampanye,” katanya.
Akibatnya, majelis hakim PN Purworejo melalui putusan Nomor: 62/Pid.Sus/2019/PN Pwr menjatuhkan berupa hukuman pidana penjara 2 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Ghofurrochim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Namun PT melalui putusan bandingnya Nomor: 197/Pid.Sus/2019/PT SMG memperkuat putusan PN Purworejo. Dengan demikian, putusan atas perkara tersebut sudah inkracht dan Ghofururrochim harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan serta membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut juga berdampak terhadap status Ghofurrochim. Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7, dia terancam gagal ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Kabupaten Purworejo, meskipun perolehan suaranya diproyeksikan mendapatkan satu kursi untuk PKS di Dapil Purworejo VI. (BP-01, BP-04)