Satu TPS Direkomendasi PSU
|
PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 002 Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol. Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Purworejo pada Rabu (24/4) petang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Rinto Hariyadi, S.Sos.I mengatakan, rekomendasi diberikan setelah Bawaslu melakukan rapat pleno yang diikuti lima komisioner. Rekomendasi PSU diberikan lantaran terdapat dua pemilih dari luar Kabupaten Purworejo yang menggunakan hak pilih. Padahal mereka tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb di TPS 002 Desa Seboropasar.
Kedua pemilih tersebut juga tidak membawa form A5 atau surat keterangan pindah memilih di TPS lain. "Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan jajaran pengawas pemilu, terpenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang," katanya Kholiq, kemarin.
Dikatakan, saat memberikan hak pilihnya kedua pemilih tersebut hanya menunjukan KTP elektronik dengan alamat yang sama yakni Kota Bekasi. Mereka difasilitasi KPPS dengan mencoblos satu surat suara yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Rinto Hariyadi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu sebab dilakukannya pemungutan suara adalah terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Dijelaskan Rinto, sesuai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pada peraturan itu disebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el. “Pemilih juga dapat menunjukan surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara”, katanya.
Pada ayat dua disebutkan bahwa hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/ rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau surat keterangan. "Seharusnya kedua pemilih ini tidak mencoblos di TPS 002 Desa Seboropasar karena mereka warga Kota Bekasi dan tidak ada form A5," kata Rinto.