Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pengelolaan Media Bawaslu

Oleh: Rinto Hariyadi
(Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Purworejo)

BAWASLU sebagai lembaga publik memiliki fungsi strategis untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Bahkan, Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan sidang penyelesaian sengketa proses.

Namun ada satu fungsi lagi yang kini terus digalakkan yakni fungsi pelibatan masyarakat dalam pengawasan disetiap proses tahapan pemilu. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah pengawas partisipatif, yakni pengawasan pemilu oleh masyarakat.

Gerakan membentuk pengawas partisipatif tersebut menjadi salah satu program unggulan Bawaslu dan mendapat dukungan anggaran yang cukup banyak disetiap pelaksanaan pemilu/pilkada.

Bawaslu menilai bahwa indikator partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya diukur dari tingkat kehadiran pemilih di TPS, tapi sejauh mana masyarakat turut andil dalam pengawasan di setiap tahapan pemilu.

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam menciptakan pengawas partisipatif. Pertama, memberikan pencerahan kepada rakyat bahwa merekalah pemegang kedaulatan bangsa. Dalam pelaksanaan pemilu, rakyat diposisikan sebagai subyek perubahan. Membongkar paradigma masyarakat yang cenderung apatis terhadap proses-proses demokrasi merupakan pekerjaan peradaban yang membutuhkan energi yang kuat, kesabaran yang matang dan membutuhkan program berkelanjutan.

Kedua, mengedukasi masyarakat bagaimana caranya menjadi seorang pengawas partisipatif. Sosialisasi tentang mekanisme pelaporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran, bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi-sanksi tindak dugaan pelanggaran perlu dilakukan secara massif, bersifat laten dan berkelanjutan. Salah satu metode yang cukup efektif yakni dengan melakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok masyarakat untuk dijadikan sebagai kader pengawas.

Ketiga, adanya dukungan media sebagai alat untuk sosialisasi sekaligus proses pencerahan kepada publik tentang pentingnya pemilu dan masa depan demokrasi. Media memiliki fungsi yang penting dalam melakukan perluasan dan percepatan penyebaran informasi yang diproduksi Bawaslu, sehingga informasi yang diproduksi dapat dengan cepat diketahui masyarakat luas.

Diera teknologi seperti sekarang ini, media memiliki urgensi tersendiri dalam relung kehidupan masyarakat modern. Hampir semua masyarakat dari berbagai lapisan kini sudah dapat mengakses informasi melalui teknologi smartphone. Mulai dari media arus utama, media online dan media sosial. Ketiga media tersebut memiliki peran strategis dalam menyalurkan informasi, membangun opini dan mengedukasi publik. Bahkan, media tersebut terbukti efektif dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan penguasa.

Karena itu, sudah seharusnya lembaga Bawaslu melakukan pengelolaan media untuk mendukung fungsi-fungsi seperti yang sudah disebut di atas.

Selain bermitra dengan wartawan, Bawaslu juga wajib mengelola medianya sendiri dengan baik, dan ini sudah dilakukan jajaran Bawaslu mulai dari Pusat sampai kabupaten. Media yang sudah ada di Bawaslu yakni penerbitan buku, buletin bulanan, website dan akun media sosial. Akun media sosial yang kini banyak dikembangkan yakni facebook, instagram, youtube dan twitter.

Bagaimana cara mengelola media Bawaslu tersebut? Tentu tidak mudah mengelola media-media tersebut. Dibutuhkan konsistensi, fokus dan profesionalitas dalam mengembangkan media tersebut. Sebab, media adalah wajah lembaga. Baik buruknya pengelolaan media Bawaslu akan berdampak pada citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga.

Sebelum membicarakan cara mengelola media, akan disampaikan tentang fungsi media. Hal ini akan berpengaruh terhadap cara mengelola media agar dapat berkembang dan diterima masyarakat luas. Setidaknya fungsi media ada empat. Yakni fungsi pemberi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Pertama, konten yang disajikan dalam media harus memuat informasi yang dibutuhkan publik. Informasi yang dibutuhkan publik adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, menarik dan memiliki nilai kedekatan dengan pembaca.

Kedua, fungsi pendidikan adalah informasi yang memiliki nilai-nilai pendidikan atau memberikan pencerahan kepada publik. Media juga berguna untuk pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapat berita dari media akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan juga ilmunya.

Ketiga, fungsi hiburan yakni memberikan kesenangan kepada publik dengan tetap mengedepankan etika dan estetika. Hiburan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi agar terhindar dari stres.

Keempat adalah fungsi kontrol sosial. Yakni untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktif.

Media berperan melaksanakan kontrol sosial guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik itu korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pembuatan dan penyajian konten atau isi media harus berpijak pada fungsi media sebagaimana telah disebut di atas. Konten yang dibuat sembarangan akan ditinggalkan publik dan berpotensi memunculkan persoalan baru.

Cara membuat konten yang baik, pertama, harus didasari pada fakta yang kemudian dikemas dalam sebuah tulisan, meme, atau video. Konten yang tidak didasari pada fakta akan menjadi konten hoax yang merugikan publik.

Kedua, konten harus mengandung unsur kebaruan atau baru saja terjadi. Contoh, tulisan di website Bawaslu memuat peristiwa sebulan yang lalu. Tulisan tersebut tentu tidak mengandung unsur kebaruan dan tidak akan menarik minat publik untuk membaca.

Contoh lain, konten video soal pengawasan coklit daftar pemilih tidak memiliki kebaruan jika ditayangkan pada masa pengawasan kampanye, karena tahapannya sudah lewat. Jadi, konten-konten yang diproduksi harus memerhatikan unsur kebaruan, menyesuaikan dengan tahapan pemilu/pilkada yang sedang berlangsung.

Ketiga, penyajian konten harus dibuat semenarik mungkin agar publik mau membaca tulisan atau menonton konten video. Dalam kontes membuat berita, hal ini bisa dilakukan dengan memilih judul tulisan dan lead berita yang menarik. Perlu diketahui bahwa publik tertarik untuk membaca tulisan atau tidak itu berawal dari judul. Isi tulisan yang baik, tapi judul beritanya datar maka akan menurunkan selera pembaca. Biasanya pembaca akan segera beralih ke tulisan yang lain.

Setelah judul, hal yang dilihat oleh pembaca adalah paragraf pertama atau lead berita. Jika paragraf pertama tidak jelas akan menghilangkan minat pembaca.

Seperti diketahui bahwa kegiatan Bawaslu sebagian besar berbentuk seremonial. Inilah yang menjadi tantangan besar dalam membuat konten media. Yakni bagaimana menulis berita seremonial menjadi berita menarik dan layak untuk dipublikasikan.

Jika tulisan hanya menceritakan peristiwa seremonial saja maka berita tersebut akan sangat membosankan. Maka harus digali apa saja yang menarik dari peristiwa tersebut. Diantaranya dengan fokus pada pernyataan narasumber, data-data yang disajikan narasumber, tanggapan peserta seminar dan lain sebagainya.

Keempat adalah memiliki kedekatan dengan pembaca. Masyarakat Purworejo Jawa Tengah tidak akan tertarik dengan berita yang terjadi di lokal Kediri Jawa Timur. Melainkan akan lebih tertarik dengan berita yang terjadi di Purworejo.

Kelima, harus seimbang. Ketika Bawaslu membuat berita soal peristiwa sengketa pemilu, misalnya, maka harus mencantumkan kedua belah pihak yang sedang berkonflik. Tidak boleh hanya mencantumkan salah satu pihak saja. Hal ini untuk memberikan perspektif yang utuh kepada publik terhadap peristiwa yang terjadi.

Hal tersebut di atas adalah standar minimal dalam pengelolaan media pers. Kendati demikian, keberadaan media Bawaslu tidak sama dengan media pers kebanyakan yang eksistensinya diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, untuk menjadi media pers resmi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, staf Bawaslu yang melakukan kegiatan peliputan dan penyusunan berita atau video tidak bisa disebut wartawan.

Media Bawaslu merupakan media milik lembaga publik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi ke publik. Namun demikian, pembuatan konten media Bawaslu harus tetap menjunjung tinggi kaedah-kaedah jurnalistik.

Tag
Kolom