Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Pilkada di masa Pandemi Covid-19

Oleh: Gumido Wening Rahmawan, Staf Bawaslu Purworejo

Pelaksanaan Pilkada di masa pendemi Covid-19 memiliki berbagai tantangan yang mempertaruhkan keselamatan penyelenggara maupun masyarakat sendiri. Meski telah memasuki suasana baru, yang membuat seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan tetapi pelaksanaan Pilkada perlu dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan.

Dalam sebuah diskusi dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo, pada Selasa 16 Juni 2020 dengan tema Tantangan Penyelenggara Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19 menghasilkan berbagai poin penting. Menghadirkan narasumber Anggota KPU Purworejo Purnomosidi dan Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi membahas berbagai tantangan yang dihadapi saat penyelenggaraan pilkada.

Pelanggaran baru

Rinto Hariyadi, menjelaskan pelaksanaan Pilkada nanti akan membentuk sebuah pelanggaran baru. Menurutnya pelanggaran itu yakni terkait kepatuhan pihak penyelenggara dan masyarakat dalam menerapkan sistem protokol kesehatan. Pada Ayat 2 Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan bahwa protokol kesehatan yang ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Virus Disease 2019 dan materi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Jika penyelenggara tidak mematuhi peraturan tersebut maka bisa menjadi pelanggaran adiminitrasi bagi penyelenggara pemilu. Maka pihak penyelenggara maupun pengawas perlu menerapkan kebiasaan baru agar tidak terpapar covid-19.

Selain pelanggaran tidak patuh pada protokol kesehatan, pelanggaran demokrasi  terkait politik uang juga menjadi kewasapadaan para pengawas pemilu. Bahwa di masa pendemi ini tentu banyak masyarakat yang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Maka jangan sampai pelaksanaan pilkada nanti dicampuri urusan politik uang untuk mencari suara.

Rinto mengatakan bahwa pada pemberian bantuan handsanitizer kepada masyarakat ada pihak petahana yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan menempeli stiker bergambar petahana. Menurutnya peristiwa tersebut yang menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Diskusi yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

Anggota KPU Purworejo Purnomosidi mengatakan, pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang tahapan, progam, dan jadwal penyelenggara pemilihan. Sementara itu, sedang disusun Peraturan KPU baru yang kini sedang masuk dalam tahapan penyesuaisan yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi pihak penyelenggara dan pemilih selama pandemi Covid-19.

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat pada pilkada di khawatirkan menurun. Karena masuk dalam era suasana baru membuat masyarakat cenderung memilih untuk menjaga diri di rumah. Padahal pelaksanaan pencoblosan pilkada nanti harus berjalan di TPS, kerumunan masyarakat juga menjadi salah satu cara covid-19 dapat menular kembali. Pertemuan langsung dengan masyarakat juga tidak diperbolehkan, sehingga butuh upaya terbaik agar pelaksanaan tahapan pilkada ini dapat diketahui masyarakat.

Namun demikian, Purnomo meyakini apabila protokol kesehatan dipatuhi maka partisipasi masyarakat tidak akan berkurang. Pelaksanaan Pilkada tahun ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan prinsip demokrasi. Kedua hal tersebut harus berjalan dengan imbang.

Maka dari sisi teknis yang mengatur pelaksanaan Covid-19 akan segera diterbitkan KPU. Maka bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan memenuhi protokol kesehatan itu yang menjadi perhatian bersama penyelenggara pilkada. Disisi lain memberikan kepastian kepada pemilih jika pelaksanaan Pilkada mendatang dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Mematuhi protokol kesehatan menjadi kunci utama agar tidak menimbulkan klaster covid-19 baru yang disebabkan oleh pelaksanaan tahapan pilkada. Protokol kesehatan menurut Purnomo merupakan instrument keselamatan yang membuat masyarakat turu berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada.

Verifikasi Faktual

Pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan yang menjadi tahapan paling dekat setelah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Purnomo menyebutkan bahwa pelaksanaan verfak dilakukan dengan cara sensus yang mendatangi masyarakat langsung. Pada tahap ini pihak verifikator perlu memahami hal-hal kecil agar tidak ada pihak sebagai pemapar atau terpapar virus Covid-19.

Alat Pelindung Diri (APD) kini sedang dipersiapkan untuk mengutamakan keselamatan kesehatan di pihak verifikasi dan verifikator. Di Kabupaten Purworejo terdapat satu bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan dan besok pada 24 Juni KPU Purworejo akan melakukan verifikasi data.

Lebih lanjut pihak pengawas kata Rinto, penyediaan SDM pengawas yang sehat menjadi faktor utama. Pengawas di tingkat kecamatan dan desa dipastikan sehat.

Tag
Kolom