Tantangan Pilkada saat Covid-19
|
Oleh: Purnomosidi Anggota KPU Kabupaten Purworejo
Pelaksanaan Pilkada di masa pendemi Covid-19 memiliki berbagai tantangan yang mempertaruhkan keselamatan penyelenggara pemilihan, pemilih, peserta pemilihan, para pihak dan masyarakat secara umum. Meski telah memasuki suasana baru, yang membuat seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan tetapi pelaksanaan Pilkada perlu dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan.
Dalam sebuah diskusi dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo, pada Selasa 16 Juni 2020 dengan tema Tantangan Penyelenggara Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19 menghasilkan berbagai poin penting. Menghadirkan narasumber Anggota KPU Purworejo Purnomosidi dan Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi membahas berbagai tantangan yang dihadapi saat penyelenggaraan pilkada.
Anggota KPU Purworejo Purnomosidi mengatakan, bahwa pada tanggal 27 Mei 2020 sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, dengan hari pemungutan suara diputuskan pada tanggal 9 desember 2020. Hal ini sesuai dengan pasal 122A (ayat 2) Perpu Nomor 2 tahun 2020 dimana Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lalu pada tanggal 12 Juni 2020, KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan tahapan program dan jadwal pilkada , yang dilanjutkan dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan penundaan tahapan nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan pilkada serentak lanjutan tahun 2020. Dengan keputusan ini maka penundaan tahapan dicabut dan dilanjutkan kembali dimulai dari tahapan yang terhenti.
Sebenarnya ada satu lagi peraturan KPU yang akan ditetapkan yang masih berupa draft yaitu tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam kondisi pendemi covid-19, yang mengatur teknis pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan yang sebentar lagi akan diundangkan.
Terkait tantangan pilkada, Purnomosidi menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada 2020 akan dihadapkan pada dua hal pokok yaitu pertama memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19 dan yang kedua adalah menjamin pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Protokol covid mensyaratkan semua pelaksanaan tahapan adalah mengurangi intensitas kontak fisik dan kerumunan, sehingga dipastikan metode tahapan akan banyak diwarnai dengan melalui media sosial (daring).
Hal ini terlihat jelas dari draft PKPU tentang pemilihan dalam kondisi pandemi covid, dimana semua teknis pelaksanaan tahapan mengacu protokol covid. Sebagai contoh kegiatan kampanye yang tertuang didalam draft antara lain bahwa metode kampanye kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang, yaitu rapat umum, kegiatan olah raga, kegiatan budaya dan lain2. Atau misalkan kegiatan tahapan yang berkaitan dengan penyerahan berkas ke KPU, dipastikan berkas tersebut harus dibungkus plastik dan disemprot desinfektan sebelum diserahkan, dan petugas penerima berkas wajib menggunakan kaos tangan dan masker. Selain itu kegiatan rapat pleno maupun kegiatan yang ada di KPU juga dibatasi jumlahnya yang mengacu pada protocol covid.
Rinto Hariyadi, menjelaskan pelaksanaan Pilkada nanti akan membentuk sebuah pelanggaran baru. Menurutnya pelanggaran itu yakni terkait kepatuhan pihak penyelenggara dan masyarakat dalam menerapkan sistem protokol kesehatan. Dalam PAsal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan di ayat 2 bahwa protocol kesehatan yang ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Virus Disease 2019 dan materi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Politik uang juga menjadi kewasapadaan para pengawas pemilu bahwa di masa pendemi ini tentu banyak masyarakat yang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Pandemi Covid-19 menurunkan pendapatan ekonomi. Rinto mengatakan bahwa pada pemberian bantuan handsanitizer kepada masyarakat ada pihak petahana yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan menempeli stiker bergambar petahana. Menurut Rinto hal tersebut yang menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.